Minggu, 12 Mei 2024

Advertorial Pemkab Kukar 2024

Edi Damansyah Minta Perusahaan di Kukar Bayarkan THR Sesuai Ketentuan Permenaker

Senin, 1 April 2024 9:10

Edi Damansyah Minta Perusahaan di Kukar Bayarkan THR Sesuai Ketentuan Permenaker

POPNEWS.ID - Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) meminta semua perusahaan yang beroperasi di wilayahnya membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan.

Yakni tepat jumlah dan tepat waktu.

THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI (Permenaker) No 6/2016.

THR disebut non-upah karena dibayarkan bukan atas dasar hasil jasa pekerjaan karyawan, melainkan sebagai uang untuk pemenuhan keagamaan, memotivasi peningkatan produktivitas, atau peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

THR juga diharuskan untuk dibayar dalam bentuk uang rupiah.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment