Minggu, 5 Mei 2024

E-KTP Pakai QR Code Diujicoba, Tidak Ada Lagi Istilah Hilang KTP

Selasa, 4 Januari 2022 13:11

Ilustrasi KTP Elektronik

POPNEWS.ID - Menuju era satu data di Indonesia sebabkan perubahan pelbagai sisi kehidupan. Termasuk dalam urusan kartu identitas penduduk.

Kini, Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Kependudkkan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tengah mengujicoba peralihan KTP elektronik dengan gunakan QR Code.

Karena itu, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, ajak masyarakat untuk biasa hapal Nomor Induk Kependudukan atau NIK. NIK nantinya akan menjadi basis data kependudukan setiap orang.

Pemerintah juga akan terapkan pola QR Code di seluruh pelayanan publik. Penggunaan NIK di masa depan akan jadi syarat untuk mengakses pelayanan publik.

QR Code menjadi satu tahapan yang didesain agar semua masyarakat peduli dengan Single Identity Number.

Single identity number itu yang diterjemahkan menjadi NIK, yakni satu nomor tunggal bersifat unik, dibuat satu kali dan berlaku seumur hidup.

Nantinya juga tidak akan ada lagi pencetakan KTP elektronik.

“KTP-el tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan ke HP (handphone) penduduk,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah kepada wartawan dikutip dari liputan6, Senin (3/1/2022).

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment