POPNEWS.ID - Dukungan untuk Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti telah disampaikan pelbagai pihak. Satu di antaranya datang dari Sekjen PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti.
Abdul Mu’ti sampaikan dukungan kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sejak kasus tersebut mencuat.
“Buat Saudara Haris Azhar dan Fatia; tetap tegar di jalan yang benar. Jangan pernah gentar,” kata Abdul Mu’ti di akun Twitter-nya @Abe_Mukti, Rabu (19/1).
Kini, 18 Maret 2022, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Pemberitahuan tersebut disampaikan kepada Haris dan Fatia, Jumat malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Polis bakal memanggil keduanya.
Haris Azhar nyatakan akan penuhi panggilan polisi. Pemanggilan itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
"Iya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Pol Endra Zulpan Sabtu (19/3/2022).
Menurut Kombes Pol Endra Zulpan, penyidik kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Haris dan Fatia pada Senin (21/2).
"Senin dijadwalkan diperiksa," ujarnya.
Penyidik Polda Metro Jaya diketahui telah meningkatkan status kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke tahap penyidikan.
Sebelum meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan, pihak kepolisian berupaya memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak. Upaya mediasi kedua belah pihak tidak terlaksana.
Sementara itu, kuasa hukum Haris Azhar dari Tim Advokasi untuk Demokrasi, Nurkholis Hidayat, menyatakan benar bahwa Haris Azhar telah ditetapkan tersangka.
Nurkholis Hidayat juga sampaikan bahwa polisi memanggil Haris Azhar pada Senin (21/3/2022).
"Haris Azhar dan Fatia dipanggil pemeriksaan hari Senin (21 Maret 2022) besok. Pak Haris akan dijadwalkan pukul 10.00 WIB dan Fatia pukul 14.00 WIB.
Keduanya akan dengan senang hati menghadiri proses pemanggilan dan pemeriksaan tersebut," ujar pada wartawan melalui zoom meeting, Sabtu (19/3/2022).
Nurkholis Hidayat juga terangkan, kliennya akan menjalani proses verbal BAP.
Haris Azhar dan Fatia akan sampaikan apa yang telah disampaikan pada pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya.
Keduanya pernah jalani pemeriksaan polisi dalam kasus itu dalam kapasitasnya sebagai terklarifikasi dan saksi.
"Jadi, sebelumnya keduanya kan sudah dipanggil setidaknya 2 kali atau menjalani pemeriksaan 2 kali dalam kapasitas sebagai terklarifikasi dan sebagai saksi," ujar Nurkholis Hidayat.
Dia menambahkan, saat jalani pemeriksaan Senin, 21 Maret 2022 mendatang dalam kapasitasnya sebagai tersangka, pihaknya bakal memberikan informasi tambahan.
Sejumlah dokumen akan ditambahkan dan diserahkan pada polisi.
Dokumen itu membela hak keduanya sebagai tersangka.
Pada 18 Januari 2022 lalu, Haris dan Fatia pernah dijemput paksa oleh aparat Polda Metro. Haris tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 11.25 WIB dan mengaku heran penjemputan tersebut. (Redaksi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS