YOUR DAILY POP CULTURE FIX
Selasa, 3 November 2026
NASIONAL

Dugaan Penyadapan Ilegal kepada Prabowo, Bareskrim Tetapkan Listyo Sigit dan Dua Jenderal sebagai Tersangka 

Tim Redaksi
POP
Tim Redaksi
POPNEWS.ID – Bareskrim Polri menetapkan eks Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.

Dua perwira tinggi Polri lainnya, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso, juga disebut terlibat dalam perkara tersebut.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan ketiga tersangka dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa malam (3/11/2026).

Ketiganya dikabarkan telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Mabes Polri.

Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Diduga Sadap Nomor Pejabat Negara

Dalam kronologi yang disampaikan Bareskrim Polri, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga Oktober 2026.

Para tersangka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon pejabat negara, termasuk nomor Presiden Prabowo Subianto, ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS).

Penyidik menduga para pelaku menjalankan penyadapan tanpa melalui prosedur hukum dan mekanisme verifikasi sebagaimana ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Praktik tersebut juga disebut tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan perkara pidana.

Untuk menghilangkan jejak, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan sejumlah berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer LIMS.

Penyidik Sita Barang Bukti Elektronik

Kasus ini disebut mulai bergulir setelah seorang petugas melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Bareskrim Polri.

Direktorat Tindak Pidana Siber kemudian melakukan penyelidikan dengan pendekatan scientific crime investigation .

Penyidik memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli.

Mereka juga menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat flashdisk sebagai barang bukti.

Dalam informasi yang beredar, penyidik mengaitkan perkara tersebut dengan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal-pasal yang disebut mencakup ketentuan mengenai penyadapan ilegal dan akses tanpa hak terhadap sistem elektronik. (*)

Inti Berita

  • Dua perwira tinggi Polri lainnya, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso, juga disebut terlibat dalam perkara tersebut.
  • Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan ketiga tersangka dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa malam (3/11/2026).
  • Ketiganya dikabarkan telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Mabes Polri.
Tim Redaksi
POPNEWS
Penulis:

Tim Redaksi

Tim editorial Popnews yang menghadirkan kabar musik, film, selebritas, dan tren gaya hidup terkini.