POPNEWS.ID - Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Damayanti menilai penerapan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang penanganan anjal dan gepeng belum terimplementasi dengan baik.
Pasalnya hingga saat ini, anak jalanan (anjal), gembel dan pengemis (gepeng) masih banyak berkeliaran di Kota Tepian, khususnya di sekitaran lampu merah.
"Sebenarnya sudah ada perdanya, tetapi penerapannya masih kurang efektif," ujar Damayanti.
Ia menegaskan agar pengimplementasian perda tersebut dapat dilakukan secara maksimal.
Politisi PKB itu juga mendorong agar anjal dan gepeng diberi pembinaan.
"Penegakan hukum harus dilakukan dengan sungguh-sungguh dan pendekatan pembinaan yang efektif harus diberikan kepada anak jalanan," tegasnya.
Bukan hanya itu, Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat serta dinas terkait untuk terlibat aktif dalam penertiban anjal dan gepeng tersebut.
"Dalam mengatasi ini perlu kita bersinergi. Agar menekan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait dalam upaya memberikan perlindungan dan mengatasi Anjal," pungkasnya. (advertorial)