POPNEWS.ID - Para politikus yang bertarung di Pemilu 2024 diminta memerhatikan estetika kota.
Diketahui, jelang Pemilu 2024, hampir semua sudut kota diselimuti baliho dan spanduk caleg.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting menyatakan bahwa sekitar 18 partai politik (parpol) di Kota Tepian memiliki potensi untuk melanggar beberapa peraturan, salah satunya terkait pemasangan alat peraga kampanye (Algaka) sebelum masa kampanye dimulai.
Diketahui, sejumlah algaka telah terpasangan di berbagai kawasan di Samarinda, padahal masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023 mendatang.
“Contohnya, mereka memasang algaka di pohon yang sedang kita pelihara, menancapkannya dengan paku, dan sebagainya, ini dapat merusak pohon," tegas Joni.