POPNEWS.ID - DPRD Kaltim memercepat pengesahan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.
Hal ini terlihat dalam DPRD Kaltim menggelar rapat Paripurna ke-38, Senin (16/10/2023).
Paripurna diselenggarakan di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim ini dengan agenda Persetujuan DPRD Kaltim bersama Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah menjadi peraturan daerah daerah (Perda).
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud memimpin paripurna memimpin langsung paripurna tersebut.
Setelah penyampaian laporan akhir hasil kerja Pansus, Hasanuddin Mas’ud menanyakan ke peserta rapat apakah Ranperda tersebut dapat disetujui jadi Perda.
“Apakah Rancangan Peraturan Daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah dapat disetujui menjadi peraturan daerah,” tanya Hasanuddin Mas’ud kepada peserta rapat usai pembacaan laporan hasil kerja pansus.
Pertanyaan Hasanuddin Mas’ud itu lantas mendapat jawaban setuju dari para peserta rapat.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Diakhir rangkaian paripurna, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik menyampaikan pandangan akhir Gubernur.
Dalam Kesempatan itu, Akmal Malik menyampaikan apresiasinya kepada seluruh jajaran DPRD Kaltim atas persetujuan disetujui Ranperda pajak daerah menjadi Perda.
“Kami menyampaikan ucapan terimakasih atas dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kaltim,” ucapnya. (Advertorial)