POPNEWS.ID - DPRD Kaltim turut mendorong upaya pemberantasan narkotika.
Salah satu caranya dengan menerbitkan peraturan daerah (perda).
Demikian disampaikan Anggota DPRD Kaltim, Rusman Yaqub.
Menurut Rusman, masyarakat punya peran kunci dalam pemberantarasan narkoba.
Selain peran masyarakat, pemerintah juga diminta terlibat melalui Peraturan Daerah (Perda).
Perda yang dimaksud yaitu Perda nomor 4 tahun 2022 tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
"Pemerintah harus bisa terlibat mengenai hal tersebut melalui Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2022 tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," ujarnya.
Politisi PPP ini berharap hadirnya Perda tersebut dapat memberikan ruang kepada masyarakat agar berpartisipasi membangun kekuatan dalam pencegahan peredaran narkoba.
"Keberadaan perda agar dapat memberikan kesadaran masyarakat untuk tegas terhadap penyalahgunaan Narkotika sehingga menciptakan rasa aman ditengah kehidupan sosial," jelasnya.
Lebih lanjut, Rusman menambahkan, narkoba sangat berbahaya dan dampaknya akan memberikan hal negatif di lingkungan masyarakat.
"Kita berharap ke depannya semua masyarakat bisa bersinergi bersama stakeholder untuk menolak penyebaran narkoba demi Indonesia lebih baik," pungkasnya. (*)