POPNEWS.ID - DPRD Kaltim berencana memanggil Komisaris PT Cahaya Fajar Kaltim (CFK) Dahlan Iskan.
Hal ini tak terlepas karena PT CFK belum melunasi kewajiban menyetor deviden tahun buku 2020 ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, Selasa (4/7/2023) siang.
Menurut informasi, Perusahaan Daerah (Perusda) Kelistrikan milik Pemprov Kaltim tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar gaji karyawan selama lima bulan.
Hal ini dikarenakan dividen yang seharusnya menjadi hak pemegang saham, yaitu Pemprov Kaltim melalui PT Ketenagalistrikan Kaltim, belum dilunasi oleh CFK.
Dividen merupakan bagian dari laba atau pendapatan perusahaan yang ditentukan oleh direksi dan disetujui dalam rapat umum, lalu dibagikan kepada semua pemegang saham.
Pemprov Kaltim memiliki kepemilikan saham sebesar 18 persen di CFK, yang merupakan pemilik Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Embalut, Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara. Sisanya dimiliki oleh PT Kaltim Elektrik Power.
Politisi Gerindra Kaltim ini mengungkapkan keinginan untuk mendapatkan kejelasan dari CFK mengenai hak-hak Perusda, terutama dividen setiap tahun.
"Selama dua tahun ini, hak-hak Perusda belum dilunasi, termasuk untuk tahun 2021 yang belum dihitung. Oleh karena itu, Komisi II sebagai lembaga pengawas Perusda berhak mengetahui penyebab belum dilaksanakannya kewajiban tersebut," ujar Seno Aji.
Selain itu, pemanggilan Direksi PT CFK dan Perusda Ketenagalistrikan dilakukan secara bersamaan.
Kedua perusahaan tersebut diharapkan memberikan informasi lengkap, termasuk jadwal pelunasan dividen untuk tahun 2020 dan 2021.
"Kami merasa prihatin dengan kondisi pegawai Perusda yang tidak menerima gaji selama berbulan-bulan karena keterbatasan dana tunai, sementara dividen yang diharapkan dari CFK belum cair," jelasnya.
Selanjutnya,Seno Aji mengatakan Komisi II DPRD Kaltim akan segera mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kembali dengan pihak terkait guna mencari solusi atas masalah belum cairnya dividen Perusda Kelistrikan.
Seno Aji sangat berharap agar kedua perusahaan tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai hak-hak Perusda dan langkah konkret yang akan diambil untuk menyelesaikan masalah ini.
Salah satu poin penting yang ditanyakan adalah mengenai alasan keterlambatan pelunasan dividen oleh PT CFK kepada Perusda Ketenagalistrikan.
Dalam pertemuan itu nantinya, Seno Aji juga akan memanggil Dahlan Iskan, selalu komisaris pemegang saham mayoritas PT Cahaya Fajar Kaltim sebesar 70 persen.
"Saya selaku Wakil Ketua DPRD Kaltim dalam waktu dekat akan memanggil Dahlan Iskan, ini sebagai bentuk untuk mendapatkan informasi langsung dari dia terkait terkendalanya pembagian dividen perusahaan," pungkasnya.
(Advetorial)