POPNEWS.ID - DPRD Kaltim berencana memanggil Komisaris PT Cahaya Fajar Kaltim (CFK) Dahlan Iskan.
Hal ini tak terlepas karena PT CFK belum melunasi kewajiban menyetor deviden tahun buku 2020 ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, Selasa (4/7/2023) siang.
Menurut informasi, Perusahaan Daerah (Perusda) Kelistrikan milik Pemprov Kaltim tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar gaji karyawan selama lima bulan.
Hal ini dikarenakan dividen yang seharusnya menjadi hak pemegang saham, yaitu Pemprov Kaltim melalui PT Ketenagalistrikan Kaltim, belum dilunasi oleh CFK.
Dividen merupakan bagian dari laba atau pendapatan perusahaan yang ditentukan oleh direksi dan disetujui dalam rapat umum, lalu dibagikan kepada semua pemegang saham.