POPNEWS.ID - Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah resmi memberhentikan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) dari keanggotannya sebagai anggota IDI.
Konsekuensi dari dipecatnya Mantan Menkes dr. Terawan sebagai anggota IDI adalah ia tidak bisa mendapatkan rekomendasi untuk mengurus Surat Izin Praktek.
Jadi, dokter Terawan tidak bisa lagi praktek melayani pasien di Indonesia karena tidak memiliki SIP.
Adapun isi keputusan MKEK:
1. Pemberhentian secara permanen kepada Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.
2. Pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
3. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Keputusan ini merupakan hasil rapat khusus MKEK dalam Muktamar PB IDI di Banda Aceh.
Keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) itu dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022).
Ketua Panitia Muktamar ke-31 IDI dr. Nasrul Musadir Alsa membenarkan hal tersebut.
“Keputusannya memang begitu,” ujarnya kepada Portal Indonesia.
Respon atas Pemberhentian Terawan dari IDI
Keputusan itu ditentang oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI).
PDSRI menyatakan pernyataan lewat surat resmi yang dilayangkan kepada PB IDI.