POPNEWS.ID - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung akan mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara terhadap terdakwa kasus penipuan investasi Quotex Doni Salmanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, pada Kamis, 15 Desember 2022.
"Atas putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung akan menyatakan banding," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).
Vonis tersebut diketok Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi.
Adapun vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 13 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, terdakwa Doni Salmanan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa paksaan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Tak hanya itu, Doni Salmanan juga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Selanjutnya, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang ditentukan.
Kemudian, memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Doni Salmanan dianggap tidak melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam sidang vonis trading ilegal Quotex yang menjeratnya.
Dalam sidang yang digelar hari ini, Kamis (15/12/2022), Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara dan tidak wajib membayar ganti rugi pada korban.
Keputusan ini diambil melalui putusan hakim yang menyebut Doni Salmanan tidak terbukti melakukan TPPU.
Akan keputusan ini, Doni pun berhak mendapatkan mobil mewah serta sertifikat rumahnya yang sempat disita kembali.
"Aset yang didapatkan Doni sebagai affiliator aplikasi Quotex bukanlah hasil dari tindak pidana," ujar Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi.
Hakim menilai bahwa regulasi trading atau binary option pada aplikasi seperti Quotex masih belum jelas.
"Barang bukti yang merupakan aset-aset Doni Salmanan, seperti uang, kendaraan, hingga sertifikat rumah akan dikembalikan ke Doni Salmanan," tambahnya.
Kendati demikian, hakim mengatakan seluruh aset Doni Salmanan tidak dikembalikan sepenuhnya, tetapi ada juga yang disita oleh negara.
"Barang bukti berupa poin 1-32 tetap dalam berkas perkara, poin 33-131 dikembalikan pada terdakwa, dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," ujar hakim. (*)