POPNEWS.ID, SAMARINDA - Penertiban parkir liar oleh Dinas Perhubungan Kota Samarinda kembali berlangsung di kawasan Mie Gacoan di Jalan Wahid Hasyim I pada hari Jumat (16/8/2024).
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Didi Zulyani, menjelaskan bahwa upaya ini dilakukan karena banyaknya laporan masyarakat dan pengelola restoran yang mengeluhkan adanya pemungutan parkir ilegal di area Mie Gacoan.
"Meskipun kami sudah melakukan teguran dan tindakan sebelumnya, mereka tetap melanggar dan melakukan pungutan parkir secara sembarangan kami mendapatkan empat orang juru parkir liar untuk dibina lebih lanjut dan juga akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan mereka mendapatkan pembinaan yang tepat," ucapnya.
Di lokasi yang sama, Didi Zulyani bersama pihak terkait, termasuk pemilik Mie Gacoan dan Bapak Lurah Sempaja Selatan, memberikan informasi kepada masyarakat.
"Kami ingin mengingatkan bahwa parkir di Mie Gacoan adalah gratis ada tanda yang jelas di belakang restoran yang menyatakan bahwa tidak ada biaya parkir dan meminta agar masyarakat tidak memberikan uang kepada juru parkir yang mengaku sebagai petugas parkir," ungkapnya
Sementara itu, Kepala Legal Mie Gacoan Samarinda, Rio Sihombing, menanggapi isu ini dengan mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan himbauan dari Dinas Perhubungan untuk tidak menarik biaya parkir selama izin parkir.