Senin, 25 November 2024

Demi Keselamatan Bersama, Wali Kota Samarinda Larang Takbir Keliling di Malam Lebaran

Sabtu, 30 April 2022 20:27

SILATURAHMI - Saling menyapa usai agenda silaturahmi Wali Kota Samarinda Andi Harun dan Habib Ahmad Alhabsyi di Balaikota Samarinda, Selasa (8/3/2022)/ Foto: Popnews.id

POPNEWS.ID - Momentum Idul Fitri selalu disambut penuh suka cita oleh Umat Muslim.

Tak heran, setiap malam pergantian Ramadhan ke Syawal atau lebih dikenal dengan malam lebaran, masyarakat kerap tumpah ruah di jalan.

Mereka mengumandangkan takbir berkeliling kota, baik sendiri-sendiri, maupun berkelompok.

Namun, kali ini, Pemkot Samarinda melarang diadakannya takbir keliling.

Hal ini ditegaskan Wali Kota Samarinda Andi Harun.

Hal ini sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 08 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.


Wali Kota Andi Harun meminta takbiran cukup digelar di masjid, musala, atau di rumah masing-masing.

"Tanpa mengurangi rasa hikmatnya (Idul Fitri) hendaknya perayaan ini harus dilaksanakan secara hikmat dengan cara yang baik dan tidak melanggar prokes," kata Andi Harun kepada awak media, Sabtu (30/4/2022).

Andi Harun berharap masyarakat dapat mematuhi surat edaran tersebut demi kebaikan bersama di masa pendemi Covid-19 yang belum berakhir ini.

"Membuat suasana kita itu bisa hikmat tetapi terus menyadari bahwa Covid itu belum berakhir," ucapnya.

Menurutnya imbauan untuk tidak melaksanakan takbir keliling menjadi salah satu upaya pemerintah menekan penyebaran Covid-19 sekaligus mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.


Seperti kecelakaan maupun musibah kebakaran yang kerap terjadi di malam Idulfitri.

"Kita juga tidak boleh mengganggu kepentingan orang lain, misalnya penggunaan jalan raya, penggunaan alat-alat takbir yang bisa mengganggu lalu lintas, serta saya mengingatkan untuk selalu waspada terhadap bahaya kebakaran," imbaunya.

Diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Maret lalu mengeluarkan edaran yang salah satu isinya mengimbau agar takbir malam lebaran cukup diadakan di rumah masing-masing atau di masjid dan musala.

"Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing," demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment