Senin, 25 November 2024

News

Daftar di Parpol untuk Maju Pilkada Samarinda, Agus Tri Susanto Siap Mundur dari ASN

Kamis, 16 Mei 2024 20:31

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Samarinda, Agus Tri Susanto

POPNEWS.ID, SAMARINDA - Dalam menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, sejumlah tokoh mulai mempersiapkan dirinya untuk maju sebagai kepala daerah.

Seperti halnya Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Samarinda, Agus Tri Susanto menyatakan keinginan untuk maju di Pilkada Kota Samarinda tahun 2024.

Ia akan maju sebagai calon wakil walikota Samarinda.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Agus tak menampik dengan menyatakan bahwa setiap warga negara diberikan hak untuk berkompetisi legislatif maupun eksekutif.

"Setiap warga negara memang diberikan hak, ruang untuk berkompetisi sebagai legislatif misalnya, dan berkompetisi untuk pemilihan kepala daerah," kata Agus, Rabu (15/3/2024).

Ia mengatakan niat untuk maju di Pilkada 2024 didasari keinginan untuk memberikan kemanfaatan untuk orang banyak.

"Saya berpikir bahwa seandainya saya terpilih untuk menjadi kepala daerah, maka saya bisa memiliki ruang yang lebih luas lagi untuk memberikan kemanfaatan untuk orang banyak," ujarnya. 

Namun demikian, hal tersebut juga dikembalikan kepada pilihan partai politik sebagai kendaraan untuk berkontestasi dalam gelaran Pilkada.

Agus mengaku telah mengambil formulir pendaftaran dari partai politik, namun demikian ia tak mengungkapkan partai mana saja yang sudah ia daftar.

"Namun harus diingat bahwa saya PNS, saya tidak memiliki partai, artinya apakah kontestasi betul bisa saya ikuti itu kembali kepada kebijakan, kepada pilihan partai politik. Semua partai saya mengambil formulir pendaftaran" ujarnya. 

Terkait dengan posisinya saat ini sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), ia menegaskan bawah dirinya siap mundur jika nantinya sudah ditetapkan sebagai calon untuk maju di gelaran Pilkada.

"Sesuai peraturan perundang-undangan bahwa PNS itu tidak boleh berpolitik praktis, jadi pada saat ditetapkan sebagai calon oleh KPU, memang TNI, Polri, dan PNS harus mundur," tuturnya.

Namun demikian selama masih belum ditetapkan sebagai calon maka ASN tidak wajib mundur dari jabatannya.

"Dalam aturannya disebutkan bawa mundurnya dari ASN setelah ditetapkan sebagai calon, Kalau masih diskusi-diskusi tidak diwajibkan untuk mundur," pungkasnya.

(Redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
POPentertainment