POPNEWS.ID - KPU Kutai Kartanegara memerpanjang masa Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun
2024.
Hal ini tertuang dalam pengumuman yang diterbitkan KPU Kukar Nomor : 50/PP.04.1-PU/6402/2024.
Pengumuman tersebut ditandatangani pada tanggal 30 April 2024 oleh Ketua KPU, Kukar, Rudi Gunawan.
Dalam Surat Pengumuman tersebut disampaikan masa perpanjangan selama 3 (tiga) hari
terhitung tanggal 30 April 2024 hingga 2 Mei 2024 untuk pendaftaran seleksi calon anggota PPK tahun 2024 untuk wilayah kecamatan Anggana, Kenohan, Muara Jawa, Muara Wis, Samboja dan Sanga-sanga.
Surat Pengumuman tersebut merupakan implementasi Keputusan Ketua KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam Keputusan Ketua KPU tersebut dijelaskan perpanjangan pendaftaran dilakukan jika hingga masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPK yang dibutuhkan.
Jika situasi itu terjadi maka KPU akan membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) hari.
Dalam Pengumuman tersebut dijelaskan bahwa surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melalui pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.
Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan melalui Sekretariat KPU Kab. Kukar di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kode Pos 75511.
Berkas yang disampaikan secara langsung ke KPU Kukar tanggal 30 April dan 1 Mei 2024
Pemkab Kukar Dinas Komunikasi dan Informatika, Jalan Pahlawan, Kelurahan Timbau, Telp (0541) 661350,Fax.(0541) 664507 Kode Pos 75511 Website: diskominfo.kukarkab.go.id Email: diskominfo@kukarkab.go.id Tenggarong, pada pukul 08.00 s.d. 16.00 WITA.
Sedangkan pada tanggal 2 Mei 2024 pada pukul 08.00 s.d. 23.59 WITA. Contact Person yang dapat dihubungi adalah : 0852 5097 6474 (Waris), 0852 5062 0665 (Haris Fadillah), dan 0813 4966 4988 (Dia Prastya). (adv)