Rabu, 6 November 2024

Cek Kriteria Dinyatakan Sembuh dari Omicron, Beda dengan Covid-19 Sebelumnya

Jumat, 18 Februari 2022 16:42

Ilustrasi

POPNEWS.ID - Indonesia dilanda pandemi Covid-19 gelombang ke 3.

Kali ini, varian Omicron yang jadi penyebabnya.

Meski menimbulkan gejala lebih ringan dari varian delta, namun Omicron lebih cepat menular.

Kementerian kesehatan (Kemenkes) memberikan kriteria pasien Covid-19 varian Omicron yang telah selesai isolasi dan dinyatakan sembuh.

Hal tersebut diinformasikan melalui akun Instagram @kemenkominfo pada Selasa (15/2/2022).

"SobatKom sudah tau belum kriteria sembuh dari omicron? Ayo pantau informasi satu ini dari Minfo!" tulisnya.

Sementara itu, bagi masyarakat yang sudah dinyatakan sembuh diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

Kriteria Sembuh dari Omicron

1. Pada saat konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

2. Pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Dengan demikian untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari.

Dalam hal masih terdapat gejala setelah hari ke-10, maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah tiga hari lagi.

3. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.

Jika hasil negatif atau Ct>35 dua kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi atau sembuh.

Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.

4. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter akan tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam.

Maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria selesai isolasi atau sembuh.

Berikut hal yang harus diperhatikan saat isolasi mandiri di rumah dilansir dari Instagram @kemenkes_ri, :

1. Isolasi mandiri di rumah selama 10 hari sejak waktu pengambilan swab

2. Usia pasien isoman maksimal 45 tahun dan tidak memiliki komorbid

3. Dipantau petugas kesehatan (melalui telemedisin atau puskesmas setempat)

4. Rumah untuk isoman harus memiliki kamar atau lantai terpisah dengan ventilasi dan pencahayaan yang baik

Kamar mandi dalam rumah pasien terpisah dengan penghuni lain

5. Menyiapkan alat pengukur kadar oksigen (pulse oximeter)

6. Tetap pakai masker saat keluar kamar

7. Berkomitmen untuk isoman sampai selesai. (*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment