POPNEWS.ID - Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Suriani mengimbau masyarakat untuk menuruti intruksi pemerintah pusat yang melarang penggunaan obat cair atau sirup tersebut kepada anak.
Diketahui, penyakit gagal ginjal akut sangat berbahaya.
Sekitar 50 persen anak yang menderita penyakit tersebut tak tertolong.
Kemenkes RI bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan BPOM telah melarang sejumlah peredaran obat sirop jenis paracetamol untuk diberikan kepada anak.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Suriani mengimbau masyarakat untuk menuruti intruksi pemerintah pusat yang melarang penggunaan obat cair atau sirup tersebut kepada anak.
“Saat ini, instruksi pun sangat penting bagi seluruh daerah. Sangat urgent agar masyarakat tidak mengabaikan imbauan dari pusat,” ucapnya, Senin (24/10/2022).
Sebagaimana yang diketahui obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran menurut data BPOM itu karena mengandung cemaran Etilen glikol yang melebihi ambang batas.