Rabu, 15 Mei 2024

Bukan Penistaan Agama, Cek Vonis Hakim ke Ferdinand Hutahaean Kasus Cuitan Allahmu Lemah

Selasa, 19 April 2022 16:16

Ferdinand Hutahaean

POPNEWS.ID - Kasus cuitan "Allahmu Lemah" yang dilontarkan Ferdinand Hutahaean, berakhir.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis kepada eks politikus Partai Demokrat tersebut.

Kendati demikian, Ferdinand divonis bersalah bukan karena dinilai melakukan penistaan agama.

Berdasarkan keputusan Hakim, Ferdinand Hutahaean divonis 5 bulan penjara terkait kasus cuitan 'Allahmu lemah' di akun Twitternya.

Ferdinand dinyatakan bersalah menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan kebohongan yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat," kata hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Selasa (19/4/2022).

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana 5 bulan penjara," imbuhnya.

Ferdinand dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean dituntut 7 bulan penjara terkait kasus ini.

Jaksa meyakini Ferdinand bersalah menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran di masyarakat.

Hal yang memberatkan, terdakwa Ferdinand menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat, sebagai figur publik tidak memberi contoh kepada masyarakat.

Hal yang meringankan, terdakwa Ferdinand belum dihukum, terdakwa bersikap sopan.

Dalam sidang ini, Ferdinand Hutahaean didakwa menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran serta menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA.

Perbuatan Ferdinand itu merujuk pada salah satu cuitannya di media sosial yang menyebutkan 'Allahmu lemah'.

"Sentimen Terdakwa tersebut diungkapkannya dalam bentuk unggahan pada hari Selasa tanggal 4 Januari 2022 sekitar pukul 10.54 WIB, kembali men-tweet (cuitan) berbunyi

'Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela'," kata jaksa dalam dakwaannya. (*)


IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment