Ia mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak menjadikan asumsi atau dugaan awal sebagai dasar dalam menangani suatu perkara.
Pesan tersebut disampaikan Andi Harun saat memberikan kuliah hukum bertajuk Praktik Pidana dan Perdata di Anjungan Karang Mumus, Balai Kota Samarinda, Jumat (30/10/2026).
Dalam kuliah tersebut, Andi Harun mengajak peserta memahami praktik hukum secara langsung, mulai dari proses persidangan, teknik pemeriksaan saksi, hingga penerapan hukum acara pidana.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi membutuhkan teknik bertanya yang tepat, terarah, dan mendalam.
Menurutnya, pemeriksa tidak cukup hanya mendengarkan keterangan saksi, tetapi harus menggali setiap informasi dan menguji kesesuaiannya dengan fakta serta alat bukti lainnya.
“Dalam proses persidangan, kita tidak boleh hanya menerima keterangan begitu saja. Setiap informasi harus digali, didalami, dan diuji kesesuaiannya dengan fakta serta alat bukti lainnya. Dari situlah gambaran sebenarnya mengenai suatu peristiwa dapat ditemukan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pertanyaan yang sistematis dapat membantu pemeriksa menyusun kronologi, memperjelas keterangan yang belum lengkap, serta menemukan kemungkinan perbedaan antara kesaksian dan fakta di lapangan.
Bahas Prosedur Penggeledahan dan Penyitaan
Andi Harun juga membahas pelaksanaan upaya paksa dalam proses hukum, terutama penggeledahan dan penyitaan.
Ia mengajak peserta memahami dasar hukum, persyaratan, dan prosedur yang wajib dipenuhi agar tindakan penegakan hukum tidak melampaui ketentuan perundang-undangan.
Pembahasan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 113 ayat (1), Pasal 124 ayat (1), dan Pasal 126.
Untuk memperdalam pemahaman, Andi Harun turut menghadirkan simulasi persidangan praperadilan melalui pembahasan perkara Nomor 01/Pid.Pra/2026/PN Smr.
Melalui simulasi tersebut, peserta mempelajari tahapan persidangan, penerapan hukum acara, serta mekanisme pengujian terhadap tindakan dalam proses penegakan hukum.
Ia menegaskan bahwa penguasaan terhadap peraturan harus berjalan seiring dengan integritas dan profesionalitas.
Setiap keputusan membutuhkan analisis yang jernih agar benar-benar mencerminkan ketentuan hukum dan fakta yang terungkap.
“Pada akhirnya, hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta, bukan asumsi atau kepentingan tertentu. Kecermatan, objektivitas, dan integritas menjadi hal mendasar agar proses peradilan dapat memberikan rasa keadilan,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan mampu memahami sekaligus menerapkan prinsip hukum pidana dan perdata dalam praktik.
Andi Harun menekankan bahwa keadilan tidak hanya bergantung pada pemahaman terhadap aturan, tetapi juga pada proses penegakan hukum yang benar, transparan, dan akuntabel. (*)
Inti Berita
- Ia mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak menjadikan asumsi atau dugaan awal sebagai dasar dalam menangani suatu perkara.
- Pesan tersebut disampaikan Andi Harun saat memberikan kuliah hukum bertajuk Praktik Pidana dan Perdata di Anjungan Karang Mumus, Balai Kota Samarinda, Jumat (30/10/2026).
- Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi membutuhkan teknik bertanya yang tepat, terarah, dan mendalam.
Baca Juga:
Tim Redaksi
Tim editorial Popnews yang menghadirkan kabar musik, film, selebritas, dan tren gaya hidup terkini.


