POPNEWS.ID - Kasus Indra Kenz, crazy rich Indonesia yang ditangkap polisi terus berlanjut.
Kabar terbaru tentang Indra Kenz adalah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menelusuri aset digital kripto Indra Kenz yang ada di luar negeri.
Aset milik Indra Kesuma alias Indra Kenz itu menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus), Whisnu Hermawan, capai nilai Rp58 miliar.
“Dugaan ada Rp 58 miliar yang ada di kripto-nya di luar negeri," kata Whisnu Hermawan saat jumpa pers, Jumat (25/3/2022) dikutip dari Liputan6.
Whisnu Hermawan juga katakan nilai dugaan aset kripto tersebut kemungkinan besar melebihi nilai tadi.
Polisi kini masih lakukan proses penyidikan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).