POPNEWS.ID - Viral, video syur seorang remaja berusia 17 tahun melayani pria Warga Negara Asing atau WNA.
Belakangan diketahui, remaja berinisial ACA ini menjadi korban prostitusi seorang mucikari berinisial J (30).
Adapun video syur yang kini beredar di media sosial tersebut direkam diam-diam saat ACA melayani pria hidung belang WNA tersebut.
Berdasarkan pengakuan mucikari, dia telah menawarkan korban kepada dua pria hidung belang sepanjang tahun 2022.
Salah satu pria yang menggunakan jasa ACA adalah warga negara asing (WNA) berinisial N.
N membayar tarif sebesar Rp 3 juta untuk berhubungan intim dengan ACA di apartemen bilangan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Juni 2022.
Saat berhubungan intim, N merekam aksi itu secara diam-diam tanpa sepengetahuan korban.
Beberapa waktu setelahnya, video syur hubungan intim N dan ACA ternyata tersebar di salah satu situs porno.
"Video itu tersebar di media sosial, ada di situs porno.
Hal itu pertama kali diketahui oleh keluarga (ACA) dan akhirnya disampaikan kepada orangtuanya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat dikonfirmasi, Selasa (10/10/2023).
Saat mengetahui wajah anaknya terpampang di situs porno, orangtua ACA disebut langsung syok dan terpukul.
"Orangtua korban merasa terpukul atas peristiwa ini.
Mereka kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan," tutur dia.
Namun, laporan itu dibuat beberapa bulan setelah orangtua ACA mengetahui adanya video tersebut, tepatnya pada Januari 2023.
Bintoro mengungkapkan, pihaknya tak mengetahui alasan spesifik perihal itu.
Ia hanya bisa menegaskan, pihaknya saat itu langsung melakukan penyelidikan untuk memburu muncikari dan pria hidung belang yang menggunakan jasa ACA.
Setelah buron selama beberapa bulan, muncikari berinisial JL akhirnya berhasil diringkus.
Ia ditangkap di kediaman pribadinya di salah satu wilayah di Ibu Kota.
"Yang bersangkutan (JL) kami tangkap di rumah pribadinya setelah proses penyelidikan dan penyidikan," ungkap Bintoro.
Saat ini, polisi masih memburu WNA berinisial N untuk mengetahui siapa sosok di balik penyebar video syur yang menampilkan ACA.
Pasalnya, JL tak banyak berbicara ketika diinterogasi oleh penyidik sehingga polisi menemui kesulitan untuk mengembangkan kasus ini.
"Kalau ditanya enggak mau jawab, diam saja. Tapi kami masih berupaya untuk mencari celah, nanti akan kami update terus," tutup dia.
Sebagai informasi, JL sebagai muncikari sebenarnya tak mengenal ACA secara langsung.
Pelaku diketahui dikenalkan oleh salah seorang temannya dan akhirnya bertemu dengan ACA.
Setelah saling mengenal, JL kemudian mulai melakukan eksploitasi kepada ACA.
Sejak Januari 2022, ACA disebut telah melayani dua orang pria di dua tempat, yakni di wilayah Kemang dan Kebayoran Lama.
JL kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 76 Jo Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ia diancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun. (*)