POPNEWS.ID – Persidangan gugatan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap fakta baru.
Pihak Sarwendah menyatakan bahwa mantan personel Cherrybelle tersebut bersama kedua putrinya telah resmi tercatat sebagai korban di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengakses layanan pendampingan UPTD PPA sejak Juli 2026.
Langkah tersebut bertujuan untuk memperoleh perlindungan dan pendampingan bagi Sarwendah serta kedua anaknya.
Chris juga mengungkapkan bahwa UPTD PPA telah menerbitkan surat keterangan pada Agustus 2026.
Pihaknya kemudian menyerahkan dokumen tersebut kepada majelis hakim sebagai salah satu alat bukti dalam persidangan.
“Pada saat bulan Juli, memang baru bisa saya sampaikan dan itu sudah menjadi salah satu alat bukti kami juga di persidangan. Intinya kehadiran kami adalah kami menjadi pelapor di UPTD PPA,” kata Chris, Rabu (4/11/2026).
Sarwendah dan Kedua Anak Berstatus Korban
Chris menegaskan bahwa UPTD PPA telah menerima Sarwendah dan kedua putrinya sebagai klien dalam layanan perlindungan perempuan dan anak.
Menurutnya, status klien dalam konteks tersebut merujuk pada pihak korban.
“Yang pasti klien kami dan kedua buah hatinya adalah klien dari UPTD PPA, yang mana yang dimaksud dengan klien adalah korban,” tegas Chris.
Meski begitu, Chris belum bersedia mengungkapkan isi laporan maupun identitas pihak yang dilaporkan.
Ia menyebut informasi tersebut menjadi bagian dari materi pembuktian yang harus dijaga selama proses persidangan berlangsung.
Pihak kuasa hukum juga memilih merahasiakan detail dokumen pendampingan demi melindungi kepentingan Sarwendah dan kedua anaknya.
Gugatan Hak Asuh Ruben Onsu Berlanjut
Sementara itu, gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap Sarwendah telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak akhir Juni 2026.
Sebelumnya, Ruben dan Sarwendah telah menuangkan kesepakatan pengasuhan kedua putri mereka dalam Akta Notaris Nomor 39. Dalam kesepakatan pascacerai tersebut, Sarwendah memperoleh hak pengasuhan atas kedua anak mereka.
Namun, Ruben kemudian mengajukan gugatan perdata karena merasa mengalami hambatan ketika ingin bertemu dan menghabiskan waktu bersama kedua putrinya.
Majelis hakim akan melanjutkan persidangan perkara hak asuh anak ini pada Rabu, 11 November 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Persidangan mendatang akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian dari kedua belah pihak.
Sementara itu, materi laporan UPTD PPA yang diajukan pihak Sarwendah masih menjadi bagian dari bukti persidangan yang belum mereka ungkapkan kepada publik. (*)
Inti Berita
- POPNEWS.ID – Persidangan gugatan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap fakta baru.
- Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengakses layanan pendampingan UPTD PPA sejak Juli 2026.
- Langkah tersebut bertujuan untuk memperoleh perlindungan dan pendampingan bagi Sarwendah serta kedua anaknya.
Baca Juga:
Tim Redaksi
Tim editorial Popnews yang menghadirkan kabar musik, film, selebritas, dan tren gaya hidup terkini.


