
POPNEWS.ID – DPRD Samarinda memperkuat upaya pencegahan kebakaran melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.
Regulasi ini menekankan pentingnya pemenuhan standar keselamatan bangunan untuk mengurangi risiko kebakaran di kawasan permukiman maupun bangunan lainnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan pihaknya telah menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan tersebut di tingkat DPRD.
Selanjutnya, pemerintah akan membawa Raperda itu ke tahap harmonisasi di Kementerian Hukum sebelum melanjutkan proses legislasi berikutnya.
Menurut Kamaruddin, regulasi tersebut mendorong pemerintah memperkuat pengawasan terhadap aspek keselamatan bangunan.
Pengawasan itu mencakup Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta kondisi instalasi listrik yang berpotensi memicu kebakaran jika tidak memenuhi standar keamanan.
Ia menilai pemeriksaan secara berkala perlu berjalan optimal agar petugas dapat mengidentifikasi potensi bahaya sejak dini.
Langkah tersebut juga dapat melindungi penghuni bangunan dan masyarakat di lingkungan sekitarnya dari ancaman kebakaran.
“Pencegahan harus menjadi perhatian utama. Persyaratan keselamatan bangunan perlu dipastikan agar potensi kebakaran bisa diantisipasi sejak awal, bukan hanya ditangani setelah kejadian,” jelas Kamaruddin.
Selain memperketat pengawasan bangunan, Raperda ini juga mendorong peningkatan kesiapan petugas pemadam kebakaran dan keterlibatan masyarakat dalam menghadapi keadaan darurat.
Pemerintah perlu meningkatkan kapasitas petugas, memperluas penyebaran informasi keselamatan, serta mengadakan pelatihan bagi warga dan relawan.
Kamaruddin menegaskan, petugas pemadam kebakaran memiliki tanggung jawab yang lebih luas daripada memadamkan api.
Mereka juga perlu memberikan edukasi kepada masyarakat agar warga mampu mengenali potensi bahaya, memahami langkah pencegahan, dan melakukan penyelamatan ketika keadaan darurat terjadi.
“Peran petugas tidak hanya melakukan pemadaman ketika kebakaran terjadi, tetapi juga melakukan pencegahan dan memberikan edukasi kepada masyarakat,” pungkasnya.
Kamaruddin menyampaikan perkembangan tersebut pada Jumat (16/10/2026).
Ia berharap tahapan harmonisasi dapat berjalan lancar sehingga Raperda tersebut bisa melanjutkan proses legislasi dan menjadi landasan penguatan upaya pencegahan, penanggulangan kebakaran, serta penyelamatan di Samarinda. (Adv)

