
POPNEWS.ID – DPRD Samarinda mendorong pemerintah daerah menyederhanakan proses perizinan reklame.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus memastikan seluruh aktivitas reklame berjalan melalui mekanisme resmi.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan persoalan perizinan reklame tidak hanya berkaitan dengan pengawasan, tetapi juga kemudahan bagi pengusaha yang ingin memenuhi kewajibannya kepada daerah.
Menurut Samri, proses perizinan yang sulit berpotensi membuat pelaku usaha tetap menjalankan reklame meski belum mengantongi izin resmi.
Kondisi tersebut dinilai dapat membuka ruang terjadinya pembayaran di luar mekanisme pemerintah.
Ia menjelaskan, ketika reklame memiliki izin resmi, biaya yang dikeluarkan pengusaha dapat diarahkan melalui jalur pemerintah.
Sebaliknya, reklame ilegal berpotensi menimbulkan transaksi di luar sistem yang telah ditetapkan.
“Kalau punya izin resmi, uang yang keluarkan kan terarah larinya ke pemerintah,” ujar Samri, Senin (5/10/2026).
Politisi PKS ini menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam penataan aturan reklame di Samarinda.
Menurutnya, pemerintah harus menyediakan jalur perizinan yang mudah dipahami dan dapat diakses pelaku usaha.
Meski demikian, penyederhanaan perizinan menurut Samri tidak berarti mengurangi pengawasan.
Pemerintah tetap perlu memastikan setiap reklame yang berdiri telah memenuhi ketentuan dan kewajiban daerah.
Ia mendorong agar pemerintah dan pengusaha tidak terus berada dalam pola saling menghindari aturan.
“Kita permudah sehingga mereka bisa mengurus izin dan juga mengeluarkan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Pemkot Samarinda saat ini tengah menata sistem perizinan reklame, termasuk pengembangan layanan digital untuk perizinan dan pajaknya.
Samri berharap penataan tersebut dapat memberikan kepastian bagi pengusaha sekaligus memperkuat pengawasan dan penerimaan daerah. (Adv)