Nasional

Polri Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026, Kapolri Minta Masyarakat Isi Pergantian Tahun dengan Doa

POPNEWS.ID –  Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan sikap tegas dalam menyambut pergantian Tahun Baru 2026.



Mabes Polri memastikan tidak mengeluarkan izin penyelenggaraan pesta kembang api pada malam pergantian tahun yang jatuh pada Rabu, 31 Desember 2025. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepekaan institusi negara terhadap situasi kebatinan nasional, terutama atas bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan langsung kebijakan tersebut kepada publik. Ia menegaskan bahwa larangan berlaku secara nasional dan menjadi pedoman bagi seluruh jajaran kepolisian di daerah.

“Yang jelas dari Mabes, kami tidak memberikan izin untuk perayaan kembang api yang biasa dilaksanakan di tutup tahun,” kata Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers, Selasa (23/12/2025).

Larangan ini menjadi bagian dari kebijakan pengamanan dan pengendalian aktivitas masyarakat selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kapolri menilai, perayaan tahun baru seharusnya dimanfaatkan untuk kegiatan yang lebih bermanfaat dan bermakna, bukan sekadar hiburan seremonial.

Menurut Kapolri, kondisi bangsa saat ini membutuhkan empati dan solidaritas bersama. Ia mengajak masyarakat Indonesia untuk menjadikan momen pergantian tahun sebagai sarana refleksi dan doa, khususnya bagi masyarakat yang terdampak bencana alam di Sumatra.

“Kami tidak memberikan rekomendasi untuk penggunaan kembang api akhir tahun karena kita tahu situasi saat ini. Kita merasakan suasana kebatinan yang sama, dan kita sama-sama mendoakan saudara-saudara kita yang sekarang terdampak bencana di Sumatera,” jelasnya.

Polda Diberi Kewenangan Razia dan Penindakan

Kapolri menyerahkan sepenuhnya teknis pengawasan, razia, serta pemberian sanksi terhadap pelanggaran larangan kembang api kepada kepolisian daerah (Polda) di masing-masing wilayah. Ia meminta seluruh jajaran Polda bertindak tegas namun tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat.

Kebijakan desentralisasi pengawasan ini memungkinkan setiap daerah menyesuaikan langkah pengamanan dengan karakteristik wilayahnya. Namun demikian, Kapolri menekankan bahwa larangan penggunaan kembang api tetap menjadi kebijakan nasional yang wajib dipatuhi.

Langkah ini juga bertujuan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk risiko kebakaran, kecelakaan, dan kerumunan berlebihan yang dapat membahayakan keselamatan publik.

234 Ribu Personel Dikerahkan Amankan Nataru

Dalam kesempatan yang sama, Kapolri mengungkapkan bahwa Polri mengerahkan kekuatan besar untuk mengamankan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Sebanyak 234.000 personel diterjunkan ke seluruh wilayah Indonesia.

Personel tersebut ditempatkan di berbagai titik strategis, mulai dari pos pelayanan, pos pengamanan, hingga pos terpadu. Polri mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat selama masa libur panjang Nataru, terutama di jalur transportasi darat, laut, dan udara.

“Kami menurunkan 234.000 personel yang akan bertugas di pos pelayanan, pos pengamanan, dan pos terpadu selama periode Nataru,” ujar Kapolri.

Pos Terpadu Libatkan Kemenhub dan TNI

Kapolri menjelaskan bahwa pos terpadu menjadi salah satu elemen penting dalam pengamanan Nataru. Pos ini tidak hanya diisi oleh personel Polri, tetapi juga melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Kehadiran lintas institusi ini bertujuan memperkuat koordinasi dan memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal. Polri menilai sinergi antarlembaga menjadi kunci dalam menghadapi berbagai potensi permasalahan selama periode liburan akhir tahun.

“Di dalam pos terpadu terdapat institusi-institusi yang dibutuhkan dalam pelayanan Nataru, seperti Kementerian Perhubungan dan TNI. Sehingga kegiatannya bisa terintegrasi dan sinergis dalam menghadapi permasalahan yang ada,” ucap Listyo Sigit Prabowo.

Imbauan Polri untuk Masyarakat

Polri mengimbau masyarakat untuk mematuhi kebijakan larangan kembang api dan menjaga kondusivitas lingkungan masing-masing. Kapolri menegaskan bahwa keamanan dan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama selama perayaan akhir tahun.

Ia berharap masyarakat dapat merayakan pergantian tahun dengan cara yang sederhana, aman, dan penuh makna. Doa bersama, kegiatan keagamaan, serta refleksi akhir tahun dinilai lebih sesuai dengan kondisi bangsa saat ini.

Dengan kebijakan ini, Polri menegaskan komitmennya tidak hanya menjaga keamanan fisik, tetapi juga merawat empati sosial dan rasa kebersamaan di tengah masyarakat Indonesia.

(Redaksi)

Show More
Back to top button