
POPNEWS.ID – Ketua RT 27 Kelurahan Karang Mumus, Ibu Rosita Purlina, menegaskan bahwa pelaksanaan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (Probebaya) di wilayahnya berjalan lancar dan sesuai aturan.
Ia membantah keras tudingan adanya dugaan mark up anggaran dalam pelaksanaan Probebaya di wilayahnya.
Rosita menegaskan, seluruh kegiatan Probebaya berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi, dengan melibatkan warga secara aktif sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Ia menyebut masyarakat ikut aktif dalam setiap tahap, mulai dari rembuk warga hingga pelaksanaan kegiatan.
“Semua usulan dibahas bersama dalam rembuk warga, dihadiri Pak Lurah dan perangkat kelurahan. Warga juga ikut andil dalam pengusulan, jadi semuanya transparan,” ujar Rosita saat dikonfirmasi, Minggu (9/11/2025).
Menurutnya, program Probebaya telah memberikan dampak positif bagi lingkungan, terutama dalam perbaikan infrastruktur dan peningkatan semangat gotong royong masyarakat.
Salah satu hasil nyata adalah penyemenan jalan lingkungan masjid yang kini lebih nyaman dilalui warga.
“Lewat program ini, jalan lingkungan masjid sudah disemen, tidak becek lagi. Warga jadi lebih nyaman dan senang,” tambahnya.
Rosita juga menyayangkan munculnya pemberitaan di media sosial yang menuding adanya penyimpangan anggaran tanpa konfirmasi ke pihak terkait.
“Sebaiknya kalau mau buat berita, dikonfirmasi dulu ke RT. Karena di lapangan semua berjalan baik, dan warga sangat terbantu,” tegasnya.
Wali Kota Samarinda Angkat Bicara
Sebelumnya, Wali Kota Samarinda Andi Harun turut memberikan klarifikasi terkait pemberitaan tersebut.
Ia menegaskan bahwa tudingan mark up anggaran dalam program Probebaya adalah berita bohong (hoaks) yang tidak memiliki dasar hukum.
“Berita itu berpotensi mengganggu ketertiban umum. Semua orang bisa tercemar — ketua RT, masyarakat, hingga jajaran kelurahan. Itulah sebabnya berita ini kita kategorikan sebagai berita bohong,” ujar Andi Harun, Jumat (7/11/2025).
Andi Harun menjelaskan, pelaksanaan program Probebaya dilakukan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas), bukan oleh kelurahan.
Kelurahan hanya berperan dalam aspek administratif karena dana program berasal dari APBD.
“Probebaya itu direncanakan masyarakat sendiri, dilaksanakan oleh Pokmas. Lurah tidak terlibat seujung kuku pun soal teknis,” jelasnya.
Menurut Andi Harun, Probebaya merupakan inovasi Pemkot Samarinda untuk memperkuat ekonomi warga melalui pemberdayaan langsung di tingkat RT.
Dengan anggaran sekitar Rp100 juta per RT setiap tahun untuk 1.992 RT di seluruh Samarinda, program ini menciptakan perputaran ekonomi hingga hampir Rp200 miliar per tahun.
“Dana itu memutar ekonomi lokal — dari pembelian bahan bangunan, makanan, hingga upah kerja. Semuanya kembali ke warga,” kata Andi Harun.
Ia menegaskan, tuduhan mengenai potensi korupsi sistematis tidak memiliki bukti, baik dalam bentuk audit resmi maupun putusan pengadilan.
“Kalau ada faktanya, silakan dibawa ke aparat penegak hukum. Kami tidak melindungi siapa pun yang melanggar hukum, termasuk Wali Kota sendiri,” tegasnya.
Asal Tuduhan Dugaan Mark Up Probebaya
Isu dugaan mark up program Probebaya pertama kali muncul melalui pemberitaan indcyber.com, yang menuding adanya pengalihan kewenangan dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) ke kelurahan.
Namun, pemberitaan tersebut tidak disertai konfirmasi kepada pihak RT 27 selaku pelaksana kegiatan, sehingga menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Meski diterpa pemberitaan miring, Pemkot Samarinda memastikan pelaksanaan Probebaya akan tetap berjalan dan diawasi secara ketat.
Andi Harun berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar ruang publik diisi oleh informasi yang akurat dan bermanfaat.
“Produk berita harus mengandung fakta dan kebenaran, bukan hoaks, bukan fitnah, apalagi tuduhan pelanggaran hukum tanpa dasar yang jelas,” pungkasnya. (*)