POPNEWS.ID – Jumat (15/08/2025), Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggelar aksi damai di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
AMAK Kaltim dalam aksinya tersebut, menuntut agar Kejagung segera menindaklanjuti laporan dan tuntutan yang sebelumnya telah mereka sampaikan pada 1 Agustus 2025 lalu.
Hal itu disampaikan Adi, salah satu koordinator aksi, saat dikonfirmasi awak media.
“Kami hadir untuk kedua kalinya guna memastikan Kejaksaan Agung menindaklanjuti laporan dan tuntutan kami,” ujar Adi.
Selama kurang lebih 30 menit, para peserta aksi bergantian menyampaikan orasi mereka.
Setelah itu, perwakilan AMAK Kaltim diterima oleh petugas dari Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH & PPM) Kejagung untuk menyerahkan dokumen tuntutan beserta data pendukung lainnya.
“Penyerahan tuntutan berjalan lancar, dan kami diinformasikan bahwa laporan aksi kami sebelumnya pada 1 Agustus juga telah diterima oleh pihak Kejagung,” tambah Adi.
Dari hasil konfirmasi, pengaduan AMAK Kaltim tercatat secara resmi oleh PPH & PPM Kejagung dengan nomor nota dinas R-201/K.3/Kph.4/8/2025.
Dalam nota tersebut, pada poin 5.1, disebutkan bahwa aspirasi dari Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Kalimantan Timur akan diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Khusus untuk dilakukan penelitian dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, AMAK Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penyelidikan hingga seluruh pihak yang terkait bertanggung jawab secara moral dan hukum sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami akan terus mengawal proses ini sampai tuntas,” tegas Adi.
Adapun tuntutan utama yang disampaikan AMAK Kaltim dalam aksi tersebut adalah:
1. Mendesak Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengaudit kredit macet pada Bank Kaltimtara.
2. Mendesak Kejagung melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam renovasi gedung DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
3. Mendesak Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memeriksa laporan pajak perusahaan-perusahaan yang diduga terkait dengan pejabat di Kaltim.
Dengan aksi ini, AMAK Kaltim menegaskan peran aktifnya dalam mengawal transparansi dan penegakan hukum di wilayahnya demi keadilan dan pemberantasan korupsi yang berkelanjutan. (*)