Regional

Wali Kota Andi Harun Beri Atensi Serius Terkait Karyawan RS Haji Darjad yang Belum Terima Hak Ketenagakerjaan

POPNEWS.ID – Puluhan karyawan Rumah Sakit Haji Darjad hingga kini belum menerima hak-hak ketenagakerjaan mereka, meskipun rumah sakit tersebut telah resmi berhenti beroperasi sejak 7 Mei 2024.



Aspirasi para karyawan disampaikan dalam audiensi bersama Wali Kota Samarinda, Andi Harun, yang berlangsung pada Selasa (17/6/2025) pagi di Ruang Rapat Wali Kota, Gedung Balai Kota Samarinda.

Audiensi ini turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Ketenagakerjaan dan sejumlah pejabat terkait dari lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.

Dalam pertemuan tersebut, para karyawan yang mayoritas terdiri dari tenaga medis dan perawat, mengungkapkan bahwa mereka belum menerima sejumlah hak normatif, termasuk pesangon, uang pisah, gaji, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta Tunjangan Hari Raya (THR).

Tak hanya ke pemerintah kota, para karyawan juga mengaku telah mengajukan pengaduan ke DPRD Kalimantan Timur serta staf Wakil Menteri, namun belum membuahkan hasil.

Menanggapi hal ini, Wali Kota Samarinda Andi Harun menyatakan keprihatinannya atas kondisi yang dialami para tenaga kesehatan tersebut.

“Masalah ini tidak ringan. Perlu diselesaikan secara menyeluruh dan terstruktur. Kami akan berupaya semaksimal mungkin sesuai kewenangan yang dimiliki pemerintah kota,” ujar Andi Harun di hadapan para peserta audiensi.

Ia juga menyemangati para karyawan agar tidak berhenti memperjuangkan hak-hak mereka.

“Berjuang sampai titik penghabisan, maju tak gentar,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Dinas Tenaga Kerja Samarinda menjelaskan bahwa tanggung jawab atas pesangon dan uang pisah berada di bawah kewenangan pemerintah daerah. Sementara itu, hak-hak seperti BPJS, gaji, dan THR menjadi ranah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur.

Andi Harun menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini harus berlandaskan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

“Dengan keterlibatan Pemkot, kami berharap persoalan ini dapat segera tuntas agar hak-hak tenaga kerja terpenuhi sepenuhnya,” pungkasnya.

Saat ini, Pemkot Samarinda berkomitmen untuk mendorong penyelesaian lintas instansi demi memastikan tidak ada hak karyawan yang diabaikan. (*)

Show More
Back to top button