Regional
Trending

Wali Kota Andi Harun Dorong Advokat Baru Kuasai Hukum dan Restorative Justice

POPNEWS.ID – Puluhan calon advokat mengikuti kegiatan Pengangkatan dan Pembekalan Calon Advokat Angkatan 2025/2026.



Kegiatan itu digelar oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Cabang Samarinda.

Acara ini menjadi momentum penting bagi para calon advokat sebelum resmi menjalankan profesinya sebagai penegak hukum.

Acara ini turut dihadiri oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun yang memberikan pembekalan sekaligus pesan penting agar para advokat baru menjalankan profesinya dengan integritas, tanggung jawab, dan terus meningkatkan kualitas diri.

Andi Harun Ingatkan Tantangan Profesi Advokat

Dalam sambutannya, Andi Harun menekankan bahwa profesi advokat menghadapi tantangan yang tidak ringan, terutama bagi mereka yang baru memulai karier di dunia hukum.

Ia menyoroti kecenderungan sebagian advokat muda ingin cepat sukses tanpa melalui proses yang matang.

“Kami sering menyampaikan bahwa tantangan bagi advokat adalah keinginan untuk cepat menaiki tangga puncak. Tetapi tradisi dan doktrin PERADI menekankan menjalankan fungsi advokat secara bertahap dan berjenjang,” ujarnya.

Andi Harun menambahkan, proses bertahap ini penting agar seorang advokat memiliki pengalaman dan pemahaman yang kuat dalam menjalankan profesinya.

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia, terutama dalam memahami berbagai perkembangan ilmu hukum.

Penguasaan Berbagai Cabang Hukum Jadi Kunci

Andi Harun menegaskan bahwa seorang advokat harus menguasai berbagai cabang hukum, mulai dari hukum perdata, pidana, administrasi, hingga hukum tata negara.

Menurutnya, penguasaan yang luas akan memudahkan advokat menghadapi tantangan hukum yang kompleks.

“Seorang advokat harus terus menjaga peningkatan kualitas SDM-nya, memahami dan mendalami perkembangan dinamika ilmu hukum di berbagai bidang, termasuk perdata, pidana, administrasi, maupun tata negara,” jelas Andi Harun.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya penguasaan di bidang hukum bisnis dan hukum niaga, yang terus berkembang seiring dinamika ekonomi dan pemerintahan.

Andi Harun menekankan perubahan besar dalam sistem hukum nasional, terutama setelah Indonesia memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.

Perubahan ini menuntut advokat memperbarui pengetahuan hukum, khususnya dalam memahami paradigma baru penegakan hukum pidana.

“Restorative justice adalah penegakan hukum yang berusaha menciptakan keseimbangan antara kepentingan hukum pelaku, korban, dan masyarakat. Ini menjadi paradigma baru yang harus di pahami oleh para advokat,” ujarnya.

Etika Profesi dan Tanggung Jawab Advokat

Andi Harun juga mengingatkan bahwa setiap advokat wajib menjunjung tinggi kode etik profesi yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta Kode Etik Advokat Indonesia.

Integritas dan tanggung jawab menjadi fondasi utama dalam menjalankan profesi ini.

“Semua itu harus di jalankan dengan menjunjung tinggi kode etik profesi advokat. Integritas dan tanggung jawab menjadi fondasi utama dalam menjalankan profesi ini,” tegas Andi Harun.

Di akhir sambutannya, Andi Harun berharap para advokat baru dapat menjadi sosok profesional sekaligus berkontribusi bagi pembangunan hukum di daerah.

Ia menekankan pentingnya advokat yang adaptif terhadap perubahan kebijakan hukum dan mampu meningkatkan kualitas diri secara berkelanjutan.

“Mudah-mudahan para advokat baru ini menjadi pendekar-pendekar hukum yang berintegritas, bertanggung jawab, dan mampu berkontribusi terhadap pembangunan hukum dan ilmu hukum di daerah kita, khususnya Samarinda,” pungkasnya. (*)

Show More
Back to top button