KaltimRegional
Trending

Usut Dugaan Korupsi Sektor Tambang di Kukar, Kejati Kaltim Sita Aset Rp214 Miliar

POPNEWS.ID — Upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan kembali menunjukkan perkembangan signifikan.



Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan menyita aset bernilai lebih dari Rp214 miliar dalam perkara yang tengah ditangani.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam rilis barang bukti yang digelar di Gedung Kejati Kaltim, Samarinda, Kamis (26/3/2026).

Dalam kesempatan itu, Asisten Pidana Khusus Gusti Hamdani didampingi Asisten Intelijen Abdul Muis Ali menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari strategi penyidik untuk meminimalisir potensi kerugian negara.

“Ini merupakan bentuk penyelamatan keuangan negara. Tindakan ini wajib dilakukan dalam penanganan perkara korupsi,” ujar Gusti.

Kasus Terkait Pemanfaatan Aset Negara

Perkara yang tengah disidik berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pemanfaatan barang milik negara di lingkungan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Kasus tersebut juga terhubung dengan aktivitas pertambangan oleh PT JMB Group di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penyidikan sendiri dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tertanggal 19 Januari 2026.

Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang berasal dari unsur swasta maupun penyelenggara negara.

Gusti menegaskan bahwa perkara ini masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.

“Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban. Kami masih terus mendalami,” tegasnya.

Uang Tunai dan Valuta Asing Diamankan

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik berhasil menyita uang tunai sebesar Rp214.283.871.000.

Uang tersebut disebut merupakan bagian dari aset yang belum sempat digunakan oleh pihak terkait.

Selain itu, turut diamankan berbagai mata uang asing dalam jumlah signifikan, di antaranya dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Australia, euro, serta sejumlah mata uang Asia lainnya.

Penyitaan ini dinilai sebagai langkah penting dalam mencegah potensi penghilangan atau penyamaran aset hasil tindak pidana.

Tak hanya uang, penyidik juga menyita berbagai barang mewah yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Di antaranya puluhan tas bermerek internasional seperti Chanel, Louis Vuitton, Hermès, hingga Tory Burch.

Selain tas, terdapat pula perhiasan emas berupa kalung, bros, dan rantai yang turut diamankan sebagai barang bukti.

Penyidik juga menyita sejumlah kendaraan mewah, antara lain Hyundai Ioniq 6 tahun 2023, Mitsubishi Pajero Sport, Lexus LX 570, serta Hyundai Creta Prime. Seluruh kendaraan tersebut disita lengkap dengan dokumen kepemilikan.

Potensi TPPU Masih Dikaji

Dalam penanganan perkara ini, Kejati Kaltim juga membuka peluang penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun, hal tersebut masih dalam tahap kajian oleh penyidik.

“Masih kami dalami. Nanti akan dilihat apakah bisa dikembangkan ke arah itu,” ujar Gusti.

Ia menambahkan, penerapan TPPU sangat bergantung pada hasil pendalaman aliran dana dan keterkaitan aset dengan tindak pidana yang disangkakan.

Kejati Kaltim menegaskan bahwa penyitaan Rp214 miliar tersebut baru merupakan sebagian dari keseluruhan potensi aset yang terkait dalam perkara ini.

Nilai kerugian negara maupun jumlah barang bukti diperkirakan masih dapat bertambah seiring proses penyidikan.

Meski perkara ini tergolong cukup lama, Gusti memastikan bahwa proses penyidikan berjalan sesuai jalur tanpa kendala berarti.

“Alhamdulillah masih on the track. Tim penyidik terus bekerja dan melakukan pendalaman,” ungkapnya.

Selain itu, penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat dari periode sebelumnya. Namun, Kejati memilih berhati-hati dalam menyampaikan informasi tersebut ke publik.

Komitmen Berantas Korupsi Sektor SDA

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan yang selama ini dikenal rawan praktik penyimpangan.

Penyitaan aset dalam jumlah besar diharapkan tidak hanya memulihkan kerugian negara, tetapi juga memberikan efek jera bagi pelaku.

Kejati Kaltim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional, serta mengajak masyarakat untuk turut mendukung proses penegakan hukum.

Dengan nilai penyitaan yang mencapai ratusan miliar rupiah, kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar di Kalimantan Timur dalam beberapa waktu terakhir.

Namun demikian, proses hukum masih panjang dan dipastikan akan terus berkembang seiring ditemukannya fakta-fakta baru di lapangan.

“Kami mohon doa dan dukungan agar perkara ini bisa diselesaikan dengan tuntas dan memberikan keadilan bagi negara,” pungkas Gusti. (*)

Show More
Back to top button