
POPNEWS.ID — Penyidik Polda Metro Jaya menahan dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee setelah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, Jumat (6/3) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto mengatakan penyidik menahan Richard Lee sekitar pukul 21.50 WIB di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Penahanan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Terhadap tersangka DRL di lakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya,” kata Budi kepada wartawan, Jumat.
Periksa Richard Lee Empat Jam
Sebelum di tahan, sang influencer menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada siang hingga sore hari.
Penyidik memeriksa Richard mulai pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 17.00 WIB.
Selama pemeriksaan, penyidik mengajukan sebanyak 29 pertanyaan terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen yang tengah di selidiki polisi.
Setelah pemeriksaan selesai, petugas dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya memeriksa kondisi kesehatan Richard.
Pemeriksaan tersebut meliputi pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen, serta suhu tubuh.
Budi mengatakan hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan kondisi Richard Lee dalam keadaan normal sehingga di nilai dapat menjalani aktivitas seperti biasa.
“Sebelum di lakukan penahanan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dengan hasil normal dan dinyatakan dapat menjalani aktivitas,” ujarnya.
Penyidik juga menitipkan sejumlah barang pribadi Richard yang tidak berkaitan dengan proses pembuktian perkara kepada kuasa hukumnya.
Berawal dari Laporan Dokter Detektif
Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan yang di ajukan oleh Samira Farahnaz, yang di kenal publik sebagai “Doktif”.
Samira melaporkan Richard ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024 dengan nomor laporan LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Richard sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.
Dalam perkara ini, Richard diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ancaman Hukuman hingga 12 Tahun Penjara
Penyidik menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU Kesehatan. Pasal tersebut mengatur dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, Richard juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.
Sebelumnya, Richard Lee sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangkanya.
Namun, majelis hakim menolak gugatan tersebut sehingga proses hukum terhadapnya tetap berlanjut. (*)