Advertorial
Trending

Soroti Proyek Terpadu di Jalan DI Panjaitan, Andi Harun Minta Analisis Lingkungan secara Mendalam

POPNEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda meminta pengembang melakukan revisi menyeluruh terhadap rencana pembangunan kawasan terpadu di Jalan DI Panjaitan.



Proyek yang mencakup hotel, pusat perbelanjaan, dan rumah sakit itu dinilai perlu dikaji ulang agar sesuai dengan ketentuan tata ruang, lingkungan, dan keselamatan.

Wali Kota Andi Harun memimpin langsung rapat paparan dan audiensi bersama pihak pengembang PT Bumi Indah Eka Karsa pada Rabu (25/3/2026).

Ia didampingi Sekretaris Daerah, Ketua Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP), serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Dalam rapat tersebut, Andi Harun menegaskan bahwa pemerintah tidak menolak investasi, namun menuntut perencanaan yang matang dan patuh terhadap regulasi.

Ia meminta tim perencana menyesuaikan seluruh konsep pembangunan dengan dokumen tata ruang yang berlaku.

Tekankan Kajian Teknis dan Dampak Lingkungan

Pemkot Samarinda menyoroti sejumlah aspek teknis yang dinilai masih lemah dalam perencanaan proyek.

Pemerintah meminta kejelasan terkait pengaturan lalu lintas, sistem drainase, hingga pengelolaan limbah agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Selain itu, lokasi proyek yang berada di kawasan rawan bencana menjadi perhatian serius.

Pemerintah meminta pengembang melakukan analisis aliran air secara komprehensif guna mengantisipasi potensi banjir, termasuk dampak tambahan terhadap Sungai Talangsari.

Andi Harun menekankan bahwa pembangunan harus memperhitungkan daya dukung lingkungan.

Ia tidak ingin proyek besar justru memperparah persoalan banjir atau merusak keseimbangan ekologi kawasan sekitar.

Indikasi Overkomersialisasi Jadi Catatan

Dalam evaluasi teknis, Pemkot menemukan indikasi overkomersialisasi dalam rencana pembangunan tersebut.

Hal ini terlihat dari tingginya Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang mencapai sekitar 73 persen serta Koefisien Lantai Bangunan (KLB) yang dinilai melampaui batas kewajaran.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan fungsi ruang serta mengurangi kapasitas resapan air.

Pemerintah juga menyoroti minimnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam desain proyek, yang seharusnya menjadi elemen penting dalam kawasan terpadu.

“Perencana harus mengedepankan keseimbangan, bukan hanya mengejar nilai komersial,” tegas Andi Harun.

Ketinggian Bangunan Disorot

Selain kepadatan bangunan, rencana ketinggian gedung hingga 176,5 meter juga menjadi perhatian.

Pemkot menilai ketinggian tersebut berpotensi melanggar ketentuan keselamatan penerbangan.

Pemerintah meminta pengembang menyesuaikan desain agar tidak menimbulkan risiko terhadap aktivitas penerbangan maupun keselamatan masyarakat.

Andi Harun menegaskan bahwa seluruh perencanaan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta aturan bangunan gedung yang berlaku.

Ia juga mengingatkan bahwa sistem perizinan berbasis digital saat ini tidak memberikan ruang kompromi terhadap pelanggaran. Setiap ketidaksesuaian berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak terkait.

“Perencana tidak boleh hanya mengikuti keinginan pemilik proyek. Mereka harus memahami regulasi, risiko, serta dampak teknis dan lingkungan,” ujarnya.

Dukung Investasi, Utamakan Keberlanjutan

Meski menemukan sejumlah catatan penting, Pemkot Samarinda tetap menyatakan dukungannya terhadap investasi di daerah.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa pembangunan harus mengedepankan prinsip keberlanjutan dan keselamatan.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot meminta tim perencana segera melakukan revisi terhadap KDB, KLB, RTH, ketinggian bangunan, serta aspek teknis lainnya.

Pemerintah berharap proyek tersebut dapat menjadi kawasan terpadu yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga selaras dengan tata ruang dan ramah lingkungan.

Pemkot menegaskan bahwa pembangunan kota harus memberikan manfaat jangka panjang tanpa mengorbankan keselamatan masyarakat maupun keseimbangan lingkungan. (Adv)

Show More
Back to top button