
POPNEWS.ID – Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menjadi sorotan setelah menempati posisi terbawah dalam hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Daerah ini memperoleh skor 66,36, terendah di antara pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Timur (Kaltim).
Pengumuman hasil survei tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, yang sekaligus menjadi pengingat penting bagi pemerintah daerah untuk terus memperkuat tata kelola dan integritas birokrasi.
Dengan skor tersebut, Kutim masuk kategori “rentan”, yang menunjukkan masih tingginya potensi risiko praktik korupsi dalam sistem pemerintahan daerah.
Hasil SPI Jadi Cermin Tata Kelola Daerah
KPK menyusun SPI sebagai instrumen survei nasional untuk mengukur tingkat integritas serta potensi risiko korupsi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Survei ini tidak hanya menilai persepsi pegawai pemerintah, tetapi juga melibatkan responden eksternal serta penilaian para ahli.
Penilaian SPI mencakup sejumlah indikator penting, seperti transparansi pelayanan publik, pengelolaan anggaran, proses pengadaan barang dan jasa, hingga efektivitas sistem pengawasan internal.
Nilai yang rendah mengindikasikan masih adanya celah dalam sistem tata kelola pemerintahan.
Sebaliknya, skor yang lebih tinggi mencerminkan adanya upaya pencegahan korupsi yang lebih kuat meskipun belum sepenuhnya bebas dari risiko.
Peringkat Daerah di Kaltim
Berdasarkan hasil SPI 2025, beberapa daerah di Kaltim berhasil memperoleh skor lebih tinggi di bandingkan Kutim.
Balikpapan menempati posisi pertama dengan skor 77,43, di susul Kabupaten Paser dengan skor 76,01 dan Samarinda dengan skor 75,90.
Ketiga daerah tersebut masuk kategori “waspada”, yang menunjukkan sistem integritas relatif lebih baik namun tetap membutuhkan penguatan.
Sementara itu, sejumlah daerah lainnya masih berada pada kategori “rentan”, termasuk Bontang, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Barat, dan Kabupaten Berau.
Di posisi paling bawah terdapat Kutim dengan skor 66,36.
Dorongan Perbaikan Sistem Integritas
KPK menegaskan bahwa hasil SPI bukan sekadar peringkat, melainkan alat evaluasi bagi instansi pemerintah untuk memperbaiki sistem tata kelola.
Melalui survei ini, KPK mendorong setiap daerah memperkuat transparansi pelayanan publik, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan anggaran, serta memperketat sistem pengawasan internal.
Dengan demikian, pemerintah daerah dapat memanfaatkan hasil SPI sebagai dasar perbaikan kebijakan dan reformasi birokrasi.
Upaya tersebut diharapkan mampu menutup celah praktik korupsi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan daerah. (*)

