
POPNEWS.ID – Farah Puteri Nahlia, anggota Komisi I DPR RI dari PAN, memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah yang membatasi akses media sosial untuk anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Menurutnya, langkah yang diambil Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ini merupakan langkah progresif yang memastikan anak-anak bisa menikmati dunia digital dengan aman.
“Kebijakan ini sama sekali bukan bermaksud menjauhkan anak dari kemajuan teknologi. Sebaliknya, kita ingin memastikan mereka melangkah ke dunia digital di usia yang tepat dan dengan perlindungan yang maksimal,” ujar Farah kepada wartawan, Sabtu (6/3/2026).
PP Tunas: Aturan Perlindungan Anak di Dunia Digital
Langkah perlindungan ini diwujudkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.
Peraturan ini mewajibkan platform digital untuk menyaring konten berbahaya, menyediakan mekanisme pelaporan yang responsif, serta menerapkan verifikasi usia secara ketat sebelum anak dapat mengakses layanan.
Selain itu, PP Tunas secara tegas melarang praktik komersialisasi dan profiling data anak.
Pelanggar aturan ini akan menghadapi sanksi yang berat. Farah menilai peraturan ini menjadi bukti nyata bahwa negara tidak tinggal diam dalam melindungi hak digital anak.
“Hadirnya PP Tunas ini jadi bukti nyata kalau negara tidak tinggal diam soal hak digital anak. Aturan ini secara konkret memaksa platform memberikan batasan perlindungan yang jelas,” tambah Farah.
Literasi Digital untuk Orang Tua dan Anak
Farah menekankan bahwa regulasi saja tidak cukup.
Ia mendorong Komdigi untuk menggencarkan program literasi digital, dengan fokus utama pada orang tua.
Pendekatan ini bertujuan agar anak memahami pembatasan media sosial bukan sebagai larangan otoriter, melainkan bagian dari pendampingan edukatif.
“Pendekatan literasi ini sangat penting agar pembatasan media sosial di iringi ruang dialog dan pendampingan edukatif dari keluarga,” jelas Farah.
Farah juga menegaskan bahwa menjaga ruang digital anak bukan hanya tugas satu kementerian.
Semua pihak memiliki tanggung jawab untuk memastikan anak-anak Indonesia dapat tumbuh dengan aman, sehat, dan cerdas di era digital.
Dengan adanya PP Tunas dan program literasi digital, pemerintah dan masyarakat diharapkan bisa menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak-anak, sekaligus membekali mereka kemampuan menghadapi tantangan dunia maya sejak usia yang tepat. (*)

