Nasional
Trending

Polemik Revisi UU KPK, Komisi III DPR Bantah Klaim Jokowi

POPNEWS.ID – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Abdullah, mengkritik pernyataan Presiden ketujuh RI Joko Widodo yang mengaku tidak ikut menandatangani revisi UU KPK pada 2019.



Abdullah menegaskan pemerintah tetap terlibat penuh dalam proses pembahasan hingga pengundangan beleid tersebut.

Menurut Abdullah, pernyataan Jokowi yang menyebut tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 tidak tepat.

Ia menyampaikan bahwa pemerintah secara resmi mengirim wakil untuk membahas Rancangan Undang-Undang KPK bersama DPR sebelum akhirnya disepakati.

Pemerintah Terlibat Sejak Awal Pembahasan

Abdullah menjelaskan, pemerintah dan DPR membahas RUU KPK secara intensif hingga mencapai persetujuan bersama.

Setelah DPR mengesahkan RUU tersebut, pemerintah tetap menjalankan tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia menambahkan, Plt Menteri Hukum dan HAM saat itu, Tjahjo Kumolo, mengundangkan aturan tersebut.

Abdullah menilai Tjahjo tidak mungkin mengundangkan revisi UU KPK tanpa persetujuan Presiden.

“UU tersebut diundangkan oleh Plt Menteri Hukum dan HAM yang tentu atas seizin Presiden saat itu,” ujar Abdullah.

Revisi itu kemudian berlaku sebagai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang mengubah aturan tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tetap Sah Meski Tanpa Tanda Tangan Presiden

Abdullah juga menekankan aspek konstitusional.

Ia merujuk ketentuan dalam UUD 1945 yang menyatakan RUU tetap sah menjadi undang-undang apabila dalam 30 hari setelah disetujui bersama DPR tidak ditandatangani Presiden.

Dengan demikian, ketiadaan tanda tangan Presiden tidak membatalkan keabsahan UU tersebut.

Ia menilai polemik soal tanda tangan seharusnya tidak mengaburkan fakta bahwa pemerintah tetap berperan dalam proses legislasi.

Sebelumnya, isu ini kembali mencuat setelah mantan Ketua KPK Abraham Samad Riyanto mengusulkan agar UU KPK kembalikan ke versi sebelum revisi.

Ia menyampaikan usulan tersebut saat bertemu Presiden Prabowo Subianto.

Jokowi merespons usulan itu dengan menyatakan setuju jika revisi UU KPK perlu ada kajian ulang.

Pernyataan tersebut kemudian memicu kembali perdebatan publik mengenai posisi dan peran pemerintah dalam pembentukan UU KPK 2019.

Abdullah menegaskan, perdebatan tersebut sebaiknya menyikapinya secara utuh, baik dari sisi hukum maupun tanggung jawab politik pemerintah saat proses legislasi berlangsung. (*)

Show More
Back to top button