
POPNEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mempercepat transformasi digital di sektor pelayanan publik, khususnya perizinan.
Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, secara resmi membuka Pelatihan Sistem Informasi Perizinan Online (SIPO) dan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di Hotel Horison, Rabu (11/2/2026).
Melalui kegiatan ini, Pemkot menegaskan komitmennya meninggalkan pola pelayanan konvensional dan beralih ke sistem berbasis teknologi yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Pelatihan tersebut melibatkan pelaku usaha konstruksi dan reklame yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR) Samarinda.
Saefuddin menekankan bahwa digitalisasi bukan lagi sekadar inovasi tambahan, melainkan fondasi utama dalam membangun tata kelola pemerintahan modern.
Ia menyebut percepatan layanan perizinan sebagai kunci menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif.
“Pemkot Samarinda terus mendorong transformasi digital dalam berbagai aspek pelayanan publik. Digitalisasi perizinan menjadi langkah konkret menuju sistem yang modern, cepat, dan transparan,” tegasnya.
SIPO Permudah Akses Perizinan
Saefuddin menjelaskan, SIPO memungkinkan masyarakat dan pelaku usaha mengajukan permohonan izin secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Sistem ini memotong waktu antrean dan memangkas potensi hambatan administratif.
Ia memastikan, masyarakat kini dapat mengurus izin dari mana saja dan kapan saja selama terhubung dengan jaringan internet.
Menurutnya, kemudahan akses ini akan meningkatkan efisiensi sekaligus memperkuat akuntabilitas pelayanan publik.
“Melalui SIPO, kami ingin memastikan proses perizinan berjalan lebih praktis dan transparan. Kami membangun sistem yang memudahkan, bukan mempersulit,” ujarnya.
Saefuddin juga mengapresiasi inisiatif HPKR yang menyelenggarakan pelatihan tersebut.
Ia menilai langkah itu menunjukkan keseriusan pelaku usaha dalam meningkatkan kapasitas dan beradaptasi dengan sistem digital.
SIMBG Perkuat Pengawasan Bangunan
Selain SIPO, Pemkot Samarinda mengoptimalkan penggunaan SIMBG untuk mendukung pengelolaan pembangunan daerah.
Sistem berbasis web ini memfasilitasi proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), Rencana Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung (RTB), hingga pendataan bangunan.
Saefuddin menyatakan, SIMBG membantu pemerintah membangun basis data bangunan yang lengkap dan terintegrasi.
Dengan data yang akurat, pemerintah dapat meningkatkan pengawasan dan pengendalian pembangunan secara lebih tertib dan profesional.
Ia menegaskan bahwa penguasaan sistem perizinan menjadi kunci tertib administrasi dan kepastian hukum.
Kepastian tersebut, lanjutnya, akan memberikan rasa aman bagi investor serta memperlancar arus investasi di Kota Samarinda.
“Kami ingin memastikan setiap proses pembangunan berjalan sesuai aturan. Dengan sistem digital, kami bisa mengawasi lebih efektif dan mencegah pelanggaran sejak awal,” katanya.
Dorong Kolaborasi dan Peran Aktif Pelaku Usaha
Saefuddin menilai keberhasilan implementasi SIPO dan SIMBG tidak hanya bergantung pada pemerintah.
Ia meminta pelaku usaha, khususnya anggota HPKR, aktif mempelajari dan memanfaatkan sistem tersebut secara optimal.
Melalui pelatihan ini, ia berharap peserta memahami alur dan prosedur perizinan secara komprehensif, menguasai penggunaan SIMBG untuk berbagai keperluan bangunan, serta memahami hak dan kewajiban sebagai pemohon izin dalam sistem daring.
Ia juga mendorong HPKR terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam pembangunan daerah.
Menurutnya, kolaborasi yang solid antara pemerintah dan organisasi usaha akan memperkuat tata kelola serta mempercepat pertumbuhan kota.
Dengan sinergi tersebut, Pemkot Samarinda optimistis transformasi digital di sektor perizinan dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik serta pertumbuhan investasi di Kota Tepian. (*)


