
POPNEWS.ID – Elite Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menanggapi pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyatakan setuju jika Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) direvisi kembali.
PDI-P menilai sikap tersebut tidak konsisten karena revisi UU KPK sebelumnya terjadi pada masa pemerintahan Jokowi.
Ketua DPP PDI-P, Ronny Talapessy menegaskan bahwa Jokowi tidak mengambil langkah apa pun saat revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dibahas dan disahkan.
PDI-P Soroti Sikap Joko Widodo
Ronny menyatakan banyak tokoh nasional dan tokoh agama telah memberikan masukan kepada pemerintah pada 2019 terkait revisi UU KPK.
Namun, menurut dia, Joko Widodo tidak menunjukkan tindakan konkret untuk merespons masukan tersebut.
“Ada banyak saksi yang di undang untuk memberi masukan, tetapi saat itu beliau tidak mengambil tindakan apa-apa,” ujar Ronny, Selasa (17/2/2026).
Ronny menilai pernyataan terbaru Jokowi yang mendukung revisi ulang UU KPK hanya untuk menarik perhatian publik.
Ia bahkan menduga sikap tersebut berkaitan dengan kepentingan elektoral Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Ia juga menyoroti capaian Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia yang stagnan selama pemerintahan Jokowi.
Menurut Ronny, kondisi itu menunjukkan bahwa pernyataan Jokowi tidak secara langsung berkaitan dengan upaya nyata pemberantasan korupsi.
Jokowi Sebut Revisi Inisiatif DPR
Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju apabila UU KPK direvisi kembali untuk memperkuat lembaga antirasuah.
Ia menyampaikan pernyataan tersebut usai menghadiri pertandingan sepak bola di Solo, Jumat (13/2/2026).
Jokowi menjelaskan bahwa revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ia mengaku tidak menandatangani UU Nomor 19 Tahun 2019 tersebut, meskipun beleid itu tetap berlaku setelah 30 hari di sahkan dalam rapat paripurna.
“Memang saat itu atas inisiatif DPR (revisi), tapi saya tidak tanda tangan,” kata Jokowi.
Dorongan Penguatan KPK Menguat
Dorongan untuk mengembalikan penguatan KPK sebelumnya juga datang dari mantan Ketua KPK, Abraham Samad.
Ia menyampaikan usulan tersebut saat bertemu Presiden Prabowo Subianto di Jakarta.
Abraham menilai revisi UU KPK pada 2019 menyebabkan penurunan kinerja lembaga tersebut.
Ia meminta pemerintah dan DPR mengembalikan aturan KPK seperti sebelum revisi agar kinerja pemberantasan korupsi kembali optimal.
Polemik mengenai revisi UU KPK kini kembali mengemuka dan memunculkan perdebatan politik di tingkat nasional. (*)