
POPNEWS.ID — Penetapan unsur kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai sorotan.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir, mengkritik penetapan unsur kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut.
Mudzakkir menilai kebijakan pembagian kuota haji tambahan dengan skema 50:50 antara haji reguler dan haji khusus tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Menurutnya, kebijakan tersebut berada dalam ruang diskresi Menteri Agama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Diskresi Menteri Diatur Pasal 9 UU Haji
Mudzakkir menjelaskan, Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 memberikan kewenangan atribusi kepada Menteri Agama dalam pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji, termasuk pengaturan kuota.
Karena itu, ia menegaskan kebijakan pembagian kuota tambahan memiliki dasar hukum yang sah.
“Pasal 9 itu jelas wilayah diskresi Menteri Agama. Peraturannya ada dan berlaku. Penyidik harus mengakui lebih dulu bahwa dasar hukumnya sah,” ujar Mudzakkir, Kamis (5/2/2026).
Ia menilai penyidik KPK keliru ketika mendasarkan dugaan pelanggaran pada Pasal 64 UU yang sama.
Menurutnya, pasal tersebut tidak relevan dengan kebijakan pembagian kuota tambahan yang bersifat diskresioner.
Skema 50:50 Dinilai Lebih Efektif
Mudzakkir menilai pembagian kuota 50:50 justru dilakukan dengan pertimbangan efektivitas penyerapan kuota.
Ia menjelaskan, apabila kuota tambahan sepenuhnya dialokasikan ke haji reguler, penyerapan kuota berpotensi tidak optimal karena banyak calon jamaah belum melunasi biaya haji.
“Kalau mengikuti skema tertentu seperti Pasal 64, haji reguler sekitar 15.000-an. Tapi realisasinya bisa tidak terpenuhi karena faktor pelunasan,” ujarnya.
Sebaliknya, pembagian kuota untuk haji khusus dinilai lebih cepat terserap karena antrean panjang dan kesiapan calon jamaah yang lebih tinggi.
Dana Haji Khusus Bukan Keuangan Negara
Poin utama yang disoroti Mudzakkir adalah klaim kerugian keuangan negara.
Ia menegaskan dana haji khusus berasal dari calon jamaah melalui penyelenggara travel haji khusus, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Dana haji khusus itu dana jamaah, bukan dana negara. Itu murni layanan bisnis haji,” tegasnya.
Karena itu, ia berpandangan dana tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai keuangan negara, sehingga unsur kerugian negara dalam perkara pidana menjadi problematis.
Mudzakkir juga menyarankan agar perbedaan tafsir mengenai kewenangan dan norma dalam UU Haji diuji terlebih dahulu melalui Mahkamah Konstitusi.
Ia mengingatkan hukum pidana tidak boleh digunakan untuk menyelesaikan persoalan administratif atau perbedaan penafsiran hukum, apalagi dengan risiko pemberlakuan surut.
“Kalau normanya masih diperdebatkan, uji dulu. Jangan langsung ditarik ke pidana,” pungkasnya. (*)