
POPNEWS.ID – Musisi senior Fariz RM dikabarkan akan bebas dari penjara pertengahan Februari 2026 setelah menjalani hukuman terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Pengacara Fariz, Deolipa Yumara, menyatakan bahwa kliennya kini hanya ingin fokus pada hidup dan karier musiknya.
Menjalani Hukuman Selama Satu Tahun
Fariz RM ditangkap pada Februari 2025 atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan vonis 10 bulan penjara dengan tambahan dua bulan kurungan subsider pada September 2025.
Selain hukuman penjara, Fariz diwajibkan membayar denda Rp800 juta.
“10 bulan penjara ditambah 2 bulan subsider, jadi total satu tahun. Dua minggu lagi dia akan bebas,” ujar Deolipa Yumara, dikutip dari detikHot, Senin (9/2/2026).
Hukuman Fariz mempertimbangkan beberapa hal.
Pengadilan menilai ia sudah berulang kali terjerat kasus narkoba dan tidak mengikuti program pencegahan penyalahgunaan narkoba yang diselenggarakan pemerintah.
Sementara itu, kelakuan baik selama persidangan menjadi pertimbangan meringankan vonis.
Banding dan Kasasi
Setelah vonis PN Jakarta Selatan, jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada Oktober 2025.
Banding tersebut akhirnya ditolak, sehingga vonis tetap berlaku.
Selanjutnya, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun hingga Desember 2025, MA menolak kasasi.
Dengan demikian, hukuman Fariz RM tetap 10 bulan penjara plus subsider 2 bulan, sesuai putusan pengadilan awal.
Fokus Kembali ke Musik
Selama menjalani hukuman, Fariz disebut telah menunjukkan penyesalan sejak awal.
Deolipa menjelaskan bahwa setelah bebas, Fariz ingin melanjutkan hidupnya dan fokus pada pekerjaan sebagai musisi dan komposer.
“Dia melakukan pekerjaan yang sifatnya musik. Orang musisi tidak pernah pensiun, selalu berkarya sampai akhir hidup,” ujar Deolipa.
Fariz RM dikenal sebagai musisi senior Indonesia yang produktif, baik sebagai penyanyi maupun komposer.
Meskipun sempat tersandung kasus narkoba, ia berkomitmen untuk kembali berkarya dan menekuni musik sebagai jalannya dalam menghadapi kehidupan setelah hukuman. (*)