
POPNEWS.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku terkejut dengan rumitnya birokrasi kepegawaian di Indonesia, khususnya dalam hal pemberian sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terindikasi melakukan tindak pidana.
Ia menilai sistem yang ada membuat pemerintah kesulitan bertindak cepat terhadap pegawai bermasalah.
Hal itu Purbaya sampaikan saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Dalam rapat tersebut, ia mengungkapkan pengalamannya sebagai pejabat baru yang harus berhadapan langsung dengan aturan kepegawaian aparatur sipil negara.
Sulit Memecat Pegawai Bermasalah
Purbaya menegaskan bahwa proses pemecatan PNS tidak bisa dilakukan secara sederhana, meskipun pegawai tersebut telah terindikasi melakukan tindak pidana.
Bahkan, menurutnya, kementerian tidak memiliki kewenangan untuk sekadar merumahkan pegawai yang sedang tersangkut kasus hukum.
“Rupanya kalau di pegawai negeri kita enggak bisa pecat pegawai. Merumahkan juga enggak bisa,” kata Purbaya di hadapan anggota DPR.
Ia menyebut kondisi ini sebagai tantangan besar dalam upaya membangun birokrasi yang bersih dan akuntabel, terutama di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan penerimaan negara.
OTT KPK Jadi Terapi Kejut
Pernyataan Purbaya muncul tak lama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
OTT tersebut berlangsung di Banjarmasin dan Lampung.
Purbaya menilai langkah KPK tersebut dapat menjadi terapi kejut atau shock therapy bagi para pegawai di bawah naungannya agar tidak menyalahgunakan kewenangan.
“Yang di OTT di Banjarmasin dan di Lampung, yang disergap oleh KPK, ini mungkin shock terapi bagi pegawai kami,” ujarnya.
Ia berharap peristiwa tersebut dapat meningkatkan kesadaran pegawai akan risiko hukum dari praktik korupsi dan memperkuat integritas aparatur Kementerian Keuangan.
Pendampingan Tanpa Intervensi
Sebagai pimpinan tertinggi di Kementerian Keuangan, Purbaya memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawainya yang terseret kasus dugaan korupsi.
Namun, ia menekankan bahwa pendampingan tersebut tidak berarti melakukan intervensi terhadap proses hukum.
Ia menegaskan tidak akan menempuh cara-cara seperti di masa lalu, misalnya dengan meminta presiden menghentikan penyidikan atau menekan aparat penegak hukum.
“Saya akan mendampingi mereka terus secara hukum. Tapi tidak akan intervensi hukum,” kata Purbaya.
Menurutnya, proses hukum harus berjalan secara adil dan transparan.
Jika pegawai terbukti bersalah, maka mereka harus menerima konsekuensi hukum. Sebaliknya, jika tidak terbukti, negara juga wajib melindungi mereka dari perlakuan yang tidak adil.
“Kalau salah ya bersalah, tapi kalau enggak ya jangan di-abuse,” pungkasnya. (*)