
POPNEWS.ID – Isu reklamasi dan pascatambang kembali memanas di Kalimantan Timur.
Organisasi mahasiswa Keluarga Pelajar Mahasiswa Kabupaten Berau Samarinda (KPMKB) menegaskan kekecewaannya terhadap lemahnya pengawasan kewajiban reklamasi perusahaan tambang di Kabupaten Berau.
Mereka menilai pemerintah daerah dan aparat pengawas belum menunjukkan langkah konkret untuk memastikan pemulihan lingkungan berjalan sesuai aturan.
Aksi terbaru di gelar di depan kantor Dinas ESDM Kaltim pada Rabu (25/6/2026).
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyuarakan tuntutan transparansi data serta mendesak inspeksi lapangan terhadap perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di Berau.
Mahasiswa Pertanyakan Transparansi Data Reklamasi
KPMKB secara terbuka mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Mereka menyoroti belum adanya data terbuka terkait total luasan lahan yang telah dan belum direklamasi oleh seluruh perusahaan tambang resmi di Kabupaten Berau.
Menurut mereka, ketiadaan data tersebut menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan dari Inspektur Tambang Kaltim dan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur.
Padahal, regulasi secara tegas mewajibkan setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) melaksanakan reklamasi dan pascatambang serta menempatkan dana jaminan reklamasi (Jamrek).
“Data terkait luasan lahan yang telah dan belum direklamasi oleh seluruh perusahaan resmi di Kabupaten Berau tidak diketahui secara jelas,” tulis KPMKB dalam keterangan resminya yang diterima Jumat (27/2/2026).
Mahasiswa menilai jawaban normatif tanpa dukungan data lapangan tidak cukup menjawab keresahan masyarakat.
Mereka meminta pemerintah membuka data secara transparan agar publik dapat mengawasi pelaksanaan kewajiban lingkungan perusahaan tambang.
Soroti Kondisi Hutan Kota Tangap
KPMKB juga mengangkat kondisi kawasan Hutan Kota Tangap yang berada dekat akses umum Jalan Poros Labanan.
Mereka menyebut area tersebut di kepung lubang tambang yang belum di reklamasi.
Secara khusus, mahasiswa menyoroti proyek milik PT Bara Jaya Utama (BJU).
Mereka mengklaim hingga kini masih terdapat lubang tambang tanpa pemulihan ekosistem yang memadai.
Mahasiswa menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar isu administratif. Mereka melihatnya sebagai persoalan keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan.
Lubang tambang yang terbuka, menurut mereka, berpotensi membahayakan masyarakat sekitar, terutama saat musim hujan ketika genangan air semakin dalam.
KPMKB mendesak Inspektur Tambang Kaltim segera melakukan inspeksi lapangan khusus terhadap proyek tersebut dan mempublikasikan hasilnya kepada masyarakat.
Tegaskan Ancaman Sanksi Pidana
Dalam pernyataannya, KPMKB juga mengingatkan bahwa UU Minerba memuat sanksi tegas bagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban reklamasi.
Pasal 96, 99, dan 123A mengatur kewajiban reklamasi dan pascatambang.
Bahkan, Pasal 161B menyebutkan bahwa pemegang IUP atau IUPK yang tidak melaksanakan reklamasi dan/atau tidak menempatkan dana jaminan dapat di pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Mahasiswa menilai ketentuan hukum tersebut harus menjadi instrumen nyata, bukan sekadar tulisan di atas kertas.
Mereka meminta aparat pengawas bertindak tegas jika menemukan pelanggaran di lapangan.
Koordinator Lapangan aksi, Muhammad Raffi, menegaskan bahwa gerakan ini bertujuan mendorong transparansi dan akuntabilitas.
“Ini tentang kepastian hukum dan perlindungan lingkungan. Kami ingin ada kejelasan dan keterbukaan,” tegasnya.
Sampaikan Lima Tuntutan Konkret
Dalam aksi tersebut, KPMKB menyampaikan lima tuntutan utama.
Pertama, mereka mendesak Dinas ESDM Kaltim berkoordinasi dengan Bupati Berau, DPRD Berau, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan setempat untuk melakukan inspeksi mendadak ke seluruh perusahaan tambang resmi di Kabupaten Berau.
Kedua, mereka meminta kejelasan tindak lanjut surat resmi Dinas ESDM Kaltim kepada Kementerian ESDM terkait permintaan data perusahaan tambang resmi, termasuk total luasan lahan yang telah dan belum direklamasi serta pengelolaan dana Jamrek.
Ketiga, mereka mendesak Inspektur Tambang Kaltim berkoordinasi dengan seluruh Kepala Teknik Tambang (KTT) guna melaporkan perkembangan pelaksanaan reklamasi dan pascatambang di lapangan.
Keempat, mereka meminta hasil inspeksi, evaluasi, dan pengujian pengelolaan pemulihan lingkungan hidup seluruh tambang resmi di Kabupaten Berau di sampaikan secara terbuka kepada publik.
Kelima, mereka menuntut inspeksi lapangan khusus terhadap proyek lubang tambang PT Bara Jaya Utama di kawasan Hutan Kota Tangap dan meminta hasilnya di publikasikan secara resmi.
Publik Menunggu Langkah Nyata
Hingga berita ini di turunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas ESDM Kaltim maupun Inspektur Tambang Kaltim terkait tuntutan tersebut.
Pihak PT Bara Jaya Utama juga belum memberikan tanggapan atas sorotan yang di sampaikan mahasiswa.
Isu reklamasi tambang selama ini memang menjadi perhatian serius di Kalimantan Timur, provinsi yang menjadi salah satu lumbung produksi batu bara nasional.
Banyak pihak menilai pengelolaan sektor pertambangan tidak boleh hanya berorientasi pada produksi, tetapi juga harus memastikan pemulihan lingkungan berjalan optimal.
Desakan KPMKB menambah daftar panjang tuntutan masyarakat sipil agar pemerintah dan aparat pengawas menjalankan fungsi pengawasan secara transparan dan tegas.
Kini publik menunggu langkah konkret yang akan diambil—apakah pemerintah segera turun ke lapangan dan membuka data secara terbuka, atau kembali berhenti pada penjelasan normatif tanpa tindakan nyata. (*)