
POPNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait perizinan tambang di Kalimantan Timur.
Permintaan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rony Yusuf, dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis (12/2/2026).
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tanggapan penuntut umum atas eksepsi yang sebelumnya diajukan tim penasihat hukum terdakwa.
Jaksa: Eksepsi Melampaui Ruang Lingkup Hukum
Rony menegaskan, eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak tepat.
Menurutnya, keberatan tersebut telah melewati ruang lingkup perlawanan sebagaimana diatur dalam Pasal 206 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Mengingat persidangan ini adalah forum hukum yang terhormat untuk mengungkap kebenaran materil, maka tanggapan ini dimaksudkan untuk meluruskan konstruksi berpikir hukum dan menghadirkan keseimbangan argumentasi,” ujar Rony di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan, sejumlah dalil yang diajukan penasihat hukum bukan lagi menyangkut aspek formil surat dakwaan, melainkan telah masuk ke pokok perkara yang seharusnya dibuktikan dalam persidangan.
“Di luar itu telah memasuki pokok perkara yang seharusnya dibuktikan dalam tahap pembuktian,” tegasnya.
Surat Dakwaan Dinilai Lengkap dan Sah
Jaksa KPK memastikan, surat dakwaan terhadap Dayang Donna telah disusun sesuai ketentuan Pasal 75 ayat (2) dan (3) KUHAP.
Surat dakwaan memuat identitas terdakwa secara lengkap, waktu dan tempat kejadian perkara, uraian perbuatan secara cermat, jelas, dan lengkap, serta pasal-pasal yang diduga dilanggar.
“Uraian perbuatan dalam surat dakwaan telah memberikan gambaran yang cukup bagi terdakwa untuk memahami dakwaan serta mempersiapkan pembelaan,” jelas Rony.
Jaksa menilai, argumen penasihat hukum yang menyebut dakwaan kabur atau tidak jelas tidak memiliki dasar kuat.
Sebaliknya, dakwaan telah memenuhi syarat formil maupun materiil sesuai hukum acara pidana.
Eksepsi Tak Boleh Sentuh Pokok Perkara
Rony juga menyoroti sejumlah poin keberatan penasihat hukum yang menyentuh substansi perkara.
Padahal, eksepsi seharusnya terbatas pada pengujian aspek formil, seperti kewenangan mengadili, kompetensi relatif, atau kelengkapan dakwaan.
“Materi tersebut seharusnya dibuktikan dalam persidangan, bukan diuji melalui perlawanan. Penasihat hukum terlalu prematur dalam menyimpulkan,” tambahnya.
Ia menegaskan, jika seluruh argumentasi pembela yang menyentuh pokok perkara diuji dalam tahap eksepsi, hal itu berpotensi mengaburkan batas antara pemeriksaan pendahuluan dan tahap pembuktian.
Karena itu, jaksa meminta majelis hakim menyatakan dakwaan sah dan menolak seluruh eksepsi terdakwa.
“Kami memohon agar surat dakwaan dinyatakan sah menurut hukum dan sidang perkara ini dilanjutkan ke tahap pembuktian,” tutup Rony.
Putusan Sela Jadi Penentu
Persidangan berikutnya dijadwalkan pada 19 Februari 2026 dengan agenda pembacaan putusan sela.
Putusan sela akan menentukan arah perkara: jika eksepsi ditolak, persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Sebaliknya, jika eksepsi dikabulkan, dakwaan dapat dinyatakan tidak dapat diterima atau batal demi hukum.
Hingga saat ini, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya tetap bersikukuh bahwa dakwaan jaksa mengandung kelemahan mendasar.
Namun, KPK menegaskan, perdebatan substansi perkara harus diuji melalui proses pembuktian, bukan dihentikan pada tahap eksepsi.
Perkara Ini Jadi Sorotan Publik
Kasus ini menarik perhatian publik karena terkait dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam perizinan tambang di Kalimantan Timur, sektor yang memiliki dampak ekonomi dan lingkungan luas.
KPK menduga terdakwa menerima aliran dana dan keuntungan terkait pengurusan izin usaha pertambangan.
Dengan agenda putusan sela pekan depan, publik kini menantikan sikap majelis hakim dalam menilai sah atau tidaknya dakwaan KPK dalam perkara yang tengah menjadi sorotan masyarakat Kalimantan Timur. (*)