Nasional
Trending

KIKA Kecam Teror Terhadap Ketua BEM UGM, Tegaskan Kebebasan Akademik Tak Boleh Dibungkam

POPNEWS.ID – Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengecam keras segala bentuk teror, intimidasi, dan ancaman yang menyasar mahasiswa, menyusul peristiwa yang menimpa Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto.



Intimidasi tersebut muncul setelah ia menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik yang dikaitkan dengan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

KIKA menilai tindakan tersebut sebagai serangan langsung terhadap kebebasan akademik, kebebasan berekspresi, dan keamanan sivitas akademika.

Teror tidak hanya menyasar mahasiswa yang menyampaikan kritik, tetapi juga merembet hingga keluarganya.

Menurut KIKA, pola seperti ini menunjukkan eskalasi berbahaya yang dapat menciptakan rasa takut di lingkungan kampus.

Kritik adalah Tanggung Jawab Akademik

KIKA menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan publik merupakan bagian tak terpisahkan dari peran perguruan tinggi.

Kampus memiliki tanggung jawab moral dan keilmuan untuk menguji kebijakan negara secara kritis, berbasis data, dan berlandaskan etika akademik.

“Mahasiswa dan dosen berperan sebagai intelektual publik. Mereka harus bebas menyampaikan analisis dan pandangan demi kepentingan masyarakat luas,” tegas KIKA saat menggelar diskusi, Selasa (17/2/2026).

KIKA juga menekankan bahwa kampus, termasuk UGM, harus tetap menjadi ruang aman bagi perbedaan pendapat.

Aktivitas mahasiswa menyampaikan kritik, termasuk komunikasi kepada lembaga internasional seperti UNICEF, merupakan bagian sah dari partisipasi warga dalam sistem demokrasi.

KIKA menilai respons berupa intimidasi, perundungan digital, hingga dugaan peretasan justru mencederai prinsip negara hukum.

Tindakan tersebut tidak hanya menyerang individu, tetapi juga merusak ekosistem kebebasan akademik secara luas.

Jaminan Hukum Nasional dan Internasional

Secara hukum nasional, KIKA merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Pasal 9 ayat (1) menjamin kebebasan akademik sebagai hak sivitas akademika untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui tridharma perguruan tinggi.

KIKA menegaskan bahwa ekspresi kritik berbasis kepentingan publik berada dalam koridor perlindungan hukum.

Oleh karena itu, setiap bentuk pembungkaman melalui ancaman atau tekanan terhadap keluarga tidak memiliki legitimasi hukum.

Dalam kerangka internasional, Indonesia telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui UU No. 12 Tahun 2005.

Pasal 19 kovenan tersebut menjamin kebebasan berekspresi setiap warga negara. Selain itu, Indonesia juga meratifikasi International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) melalui UU No. 11 Tahun 2005 yang menjamin hak atas pendidikan dan pengembangan keilmuan.

KIKA menegaskan bahwa perlindungan tersebut juga mencakup ekspresi akademik di ruang digital.

Serangan siber, intimidasi daring, dan penyebaran disinformasi terhadap mahasiswa pengkritik kebijakan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

Negara Harus Hadir Melindungi

KIKA mengingatkan bahwa prinsip kebebasan akademik juga ditegaskan dalam Surabaya Principles on Academic Freedom serta Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Kebebasan Akademik Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2021. Prinsip tersebut mewajibkan otoritas publik untuk menghormati dan melindungi kebebasan akademik.

Menurut KIKA, teror terhadap mahasiswa pengkritik kebijakan publik menjadi alarm serius bagi demokrasi.

Jika negara membiarkan intimidasi terjadi, rasa takut akan menguasai ruang akademik dan membungkam nalar kritis bangsa.

“Kebebasan akademik adalah pilar demokrasi. Negara wajib hadir untuk melindungi, bukan membiarkan rasa takut menguasai ruang akademik,” tegas KIKA.

Sehubungan dengan hal itu, KIKA menyatakan sikap:

1. Mengecam keras seluruh bentuk teror, intimidasi, doxing, penguntitan, dan ancaman kekerasan terhadap mahasiswa serta keluarganya.

2. Mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, transparan, dan akuntabel terhadap para pelaku teror.

3. Mendorong pimpinan perguruan tinggi di seluruh Indonesia untuk memperkuat mekanisme perlindungan terhadap mahasiswa dan dosen yang menyampaikan kritik akademik dan kebijakan publik.

4. Mengingatkan otoritas publik bahwa kewajiban konstitusionalnya adalah melindungi, bukan membiarkan, serangan terhadap kebebasan akademik.

5. Mengajak masyarakat sipil dan kalangan media untuk terus mengawal kasus ini secara kritis. (*)

Show More
Back to top button