
POPNEWS.ID – Sidang kasus dugaan akses ilegal yang menimpa model dan selebgram Tiara Aurellie kembali bergulir di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (10/12/2025).
Tiara, yang memiliki nama asli Tiara Lilith Calista, hadir untuk memberikan kesaksian bersama terdakwa Pajar Setiabudi.
Dalam persidangan itu, Tiara menjelaskan secara langsung bagaimana ia mengalami kerugian setelah ponselnya diretas dan disalahgunakan.
Usai sidang, Tiara menegaskan keinginannya agar terdakwa menerima hukuman yang setimpal.
“Saya merasa dirugikan baik moril maupun materiil, dan saya minta keadilan kepada hakim yang menangani perkara saya. Saya mau dia dihukum berat,” ujar Tiara kepada wartawan.
Tiara mengaku kejadian tersebut membuatnya kehilangan rasa aman dan menimbulkan tekanan psikologis, terutama setelah mengetahui bahwa ponselnya digunakan untuk aktivitas prostitusi online tanpa sepengetahuannya.
Pengacara Sebut Terdakwa Sudah Keterlaluan
Kuasa hukum Tiara, Wiliyus Prayietno menyatakan pihaknya mendukung penuh tuntutan kliennya.
Ia menjelaskan bahwa terdakwa PS bukan hanya meretas ponsel Tiara, tetapi juga diduga melakukan hal serupa terhadap banyak korban lain.
“Sudah jelas bahwa kami melaporkan dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE illegal access dan tindak pidana prostitusi online terhadap terlapor berinisial PS. Apalagi di sini sudah terlalu banyak korban, termasuk influencer, selebritas, dan selebgram,” kata Wiliyus.
Ia menambahkan bahwa Tiara melapor karena tak ingin semakin banyak orang yang dirugikan.
Menurutnya, perbuatan terdakwa sudah berada pada tahap yang sangat meresahkan dunia digital, terutama bagi para figur publik yang rentan menjadi sasaran kejahatan siber.
Sidang Dilanjutkan Pekan Depan
Jaksa Penuntut Umum, Tiara Robena Panjaitan, menyatakan bahwa sidang hari ini berjalan lancar dengan agenda pemeriksaan saksi dari pelapor dan terdakwa.
Ia memastikan kasus ini akan terus berjalan sesuai prosedur.
“Sidang akan dilanjutkan pekan depan tanggal 17 Desember 2025 dengan agenda keterangan saksi ahli, Yang Mulia,” ujar jaksa setelah sidang selesai.
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/3270/V1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA yang dibuat Tiara pada 12 Juni 2024.
Saat itu, wanita keturunan Aceh–Dayak tersebut menemukan ponselnya diretas dan digunakan untuk menawarkan layanan prostitusi online atas namanya.
Tiara menegaskan bahwa ia menginginkan keadilan dan perlindungan hukum.
Ia berharap persidangan ini memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan siber yang memanfaatkan data pribadi orang lain.
“Saya hanya ingin keadilan. Saya ingin kasus ini jadi pelajaran agar tidak ada korban berikutnya,” pungkasnya. (*)