Regional

SK PKPLH RS Korpri Disorot, Inspektorat Samarinda Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh

POPNEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Inspektorat terus mengintensifkan pemeriksaan internal terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) untuk kegiatan pematangan dan pengurukan lahan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II atau RS Korpri di Jalan Wahid Hasyim.



Pemeriksaan ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Samarinda untuk memastikan setiap kebijakan, khususnya yang berdampak pada lingkungan, berjalan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

Inspektur Kota Samarinda, Neneng Chamelia Santi, menyatakan bahwa saat ini Inspektorat masih berada pada tahap awal pemeriksaan berupa pengumpulan data dan klarifikasi. Penelusuran tersebut dilakukan atas instruksi langsung Wali Kota Samarinda yang meminta agar seluruh proses penerbitan SK PKPLH ditelusuri secara transparan dan objektif.

“Kami sedang mengumpulkan data dan menindaklanjuti instruksi Pak Wali Kota. Pemeriksaan ini dilakukan secara bertahap dan menyeluruh, sehingga belum bisa kami sampaikan hasilnya karena masih berjalan,” ujar Neneng saat dikonfirmasi, Kamis (25/12/2025).

Pemeriksaan Dilakukan Bertahap dan Berbasis Bukti

Neneng menegaskan Inspektorat tidak ingin berspekulasi atau menarik kesimpulan dini sebelum seluruh dokumen dan fakta terkumpul. Menurut dia, setiap pemeriksaan internal harus dilakukan secara profesional, akuntabel, dan mengacu pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami harus memastikan semua tahapan pemeriksaan dijalankan dengan benar. Kesimpulan baru akan kami sampaikan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai,” katanya.

Sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat memiliki peran strategis dalam mengawal tata kelola pemerintahan. Dalam kasus SK PKPLH RS Korpri, Inspektorat tidak hanya memeriksa aspek administratif, tetapi juga menelusuri alur penerbitan, kewenangan pejabat yang menandatangani, serta kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP).

SK Terbit Menjelang Pensiun Pejabat DLH

Penerbitan SK PKPLH RS Korpri menjadi perhatian publik karena dokumen tersebut terbit pada 29 Agustus 2025. SK itu ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda saat itu, hanya beberapa hari sebelum yang bersangkutan resmi memasuki masa pensiun pada 1 September 2025.

Rentang waktu yang singkat ini memunculkan pertanyaan, baik di internal pemerintahan maupun di tengah masyarakat. Pemerintah Kota Samarinda kemudian membuka ruang penelusuran internal guna memastikan tidak ada pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan, atau maladministrasi dalam proses penerbitan SK tersebut.

Inspektorat kini mendalami apakah seluruh tahapan, mulai dari pengajuan, verifikasi, hingga penerbitan SK, telah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dugaan Minimnya Koordinasi Lintas OPD

Dari penelusuran awal yang dilakukan Pemkot Samarinda, muncul indikasi bahwa penerbitan SK PKPLH RS Korpri tidak melalui pembahasan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) teknis sebagaimana diatur dalam SOP. Padahal, proyek pembangunan rumah sakit daerah memiliki skala besar dan potensi dampak lingkungan yang signifikan.

Idealnya, proses tersebut melibatkan OPD teknis seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), khususnya untuk menilai aspek teknis lahan, sistem drainase, dan risiko kebencanaan.

Fakta inilah yang menjadi salah satu fokus utama pemeriksaan Inspektorat. Neneng menyebut pihaknya tengah menelusuri apakah mekanisme koordinasi lintas sektor benar-benar dilaksanakan atau justru diabaikan dalam proses penerbitan SK PKPLH.

“Semua aspek kami periksa, termasuk alur prosedur dan keterlibatan OPD terkait. Namun kami belum bisa menyampaikan detail karena pemeriksaan masih berjalan,” jelasnya.

Keluhan Warga Perkuat Urgensi Pemeriksaan

Pemeriksaan Inspektorat juga diperkuat oleh munculnya laporan dan keberatan dari masyarakat sekitar lokasi RS Korpri. Warga menyoroti aktivitas pematangan dan pengurukan lahan yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, seperti gangguan aliran air, risiko genangan, hingga potensi longsor.

Masyarakat menilai bahwa persetujuan lingkungan seharusnya dilakukan melalui kajian yang matang, transparan, dan melibatkan berbagai pihak terkait, mengingat dampaknya dapat dirasakan langsung oleh warga sekitar.

Kondisi tersebut membuat Inspektorat menilai pemeriksaan ini tidak hanya penting dari sisi administrasi, tetapi juga dari aspek perlindungan lingkungan dan kepentingan publik.

Hasil Pemeriksaan Jadi Penentu Langkah Pemkot

Neneng menyatakan bahwa hasil akhir pemeriksaan Inspektorat akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Samarinda dalam mengambil keputusan lanjutan. Jika ditemukan pelanggaran prosedur atau unsur maladministrasi, Inspektorat dapat merekomendasikan perbaikan tata kelola, evaluasi kebijakan, hingga sanksi administratif sesuai ketentuan.

Meski demikian, Neneng menegaskan bahwa Inspektorat bekerja secara independen dan profesional, tanpa intervensi pihak manapun.

“Kami bekerja sesuai tugas dan fungsi Inspektorat. Tujuannya bukan mencari kesalahan, melainkan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan dan kepentingan publik terlindungi,” tegasnya.

Pemkot Samarinda saat ini masih menunggu hasil akhir pemeriksaan tersebut. Publik pun menantikan kejelasan, apakah pemeriksaan ini akan mengungkap adanya pelanggaran prosedur atau justru menegaskan bahwa penerbitan SK PKPLH RS Korpri telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Redaksi)

Show More
Back to top button