
POPNEWS.ID – Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri mendorong pemanfaatan lahan yang selama ini belum produktif agar dapat dikelola secara optimal dan memberi manfaat nyata bagi pembangunan daerah.
Ia menilai kolaborasi antara pemerintah daerah dan Badan Bank Tanah sebagai langkah strategis untuk menata tanah negara yang belum dimanfaatkan secara maksimal.
Saefuddin menyampaikan hal tersebut saat menghadiri dan menyaksikan penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dan Badan Bank Tanah di Ruang Ruhui Rahayu Lantai 1, Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Senin (22/12/2025).
Kolaborasi Strategis untuk Pembangunan Daerah
Menurut Saefuddin, kerja sama ini membuka peluang besar bagi pemerintah untuk menata lahan-lahan negara yang selama ini “tidur” agar dapat dimanfaatkan secara produktif dan berkelanjutan.
Ia menilai langkah tersebut sejalan dengan upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus menjaga aspek sosial dan lingkungan.
“Intinya, seperti yang disampaikan Bapak Gubernur tadi, bagaimana tanah-tanah yang selama ini ‘tidur’ atau tidak produktif bisa dimanfaatkan dengan baik dan menjadi produktif. Menurut saya, ini adalah jalan yang baik dan bagus,” ujar Saefuddin Zuhri kepada wartawan seusai kegiatan.
Ia berharap sinergi ini tidak hanya berhenti pada penandatanganan kerja sama, tetapi juga segera diwujudkan dalam program nyata yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Pemprov Kaltim Soroti Lahan Bekas HGU dan Pascatambang
Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menegaskan bahwa masih banyak tanah negara di Kaltim yang belum dikelola secara optimal.
Padahal, jika ditata dan dimanfaatkan secara terencana, lahan-lahan tersebut berpotensi memberikan nilai tambah yang signifikan bagi daerah.
Rudy menjelaskan bahwa kerja sama dengan Badan Bank Tanah difokuskan pada penanganan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang masa berlakunya telah berakhir atau ditelantarkan, termasuk kawasan pascatambang.
“Lahan-lahan ini tidak boleh kita biarkan tanpa pengelolaan yang jelas, karena bisa menimbulkan dampak lingkungan dan sosial,” tegas Rudy.
Ia juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap luas kawasan bekas tambang di Kalimantan Timur, khususnya eks wilayah PKP2B yang mencapai lebih dari 100.000 hektare.
Menurutnya, luas tersebut bahkan melebihi wilayah negara Singapura yang sekitar 70.000 hektare.
Bank Tanah Perkuat Sinergi dengan Daerah
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menyampaikan bahwa sinergi dengan pemerintah daerah merupakan bagian dari mandat lembaganya dalam mengelola tanah negara sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kerja sama ini memastikan seluruh tahapan pengelolaan tanah negara berjalan optimal, mulai dari perencanaan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, hingga pendistribusian tanah untuk kepentingan pembangunan,” jelas Hakiki.
Dengan kolaborasi ini, pemerintah berharap pengelolaan lahan di Kalimantan Timur dapat berjalan lebih tertata, produktif, dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat. (*)


