
POPNEWS.ID – Anggota DPR RI Atalia Praratya resmi menggugat cerai suaminya, Ridwan Kamil yang merupakan mantan Gubernur Jawa Barat.
Gugatan cerai tersebut telah terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Bandung dan saat ini tengah memasuki tahapan awal persidangan.
Pihak PA Bandung membenarkan adanya gugatan cerai yang diajukan Atalia.
Panitera PA Bandung, Dede Supriadi, menyampaikan bahwa perkara tersebut memang telah masuk dan terdaftar secara resmi.
Atalia mendaftarkan gugatan cerai itu melalui kuasa hukumnya belum lama ini.
“Betul, informasinya memang demikian,” ujar Dede Supriadi, Senin (15/12/2025) dikutip dari detikcom.
Sidang Perdana Dijadwalkan Pekan Ini
Berdasarkan informasi, jadwal sidang perdana gugatan cerai Atalia terhadap Ridwan Kamil bakal berlangsung pada Rabu (17/12/2025).
Sidang tersebut akan menjadi agenda awal untuk memeriksa kelengkapan administrasi, identitas para pihak, serta membuka peluang mediasi sebagaimana ketentuan dalam proses perceraian di pengadilan agama.
Meski demikian, pihak pengadilan belum bersedia mengungkapkan detail lebih lanjut terkait isi gugatan maupun alasan perceraian.
Dede menyebutkan bahwa pihaknya masih fokus pada aspek administratif dan jadwal persidangan.
“Saya lupa nomor perkaranya, namun intinya beliau-beliau ini telah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Agama Bandung,” ungkap Dede.
Belum Ada Pernyataan dari Kedua Pihak
Hingga berita ini terbit, Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil belum memberikan pernyataan resmi kepada publik terkait gugatan cerai tersebut.
Pihak kuasa hukum Atalia juga belum menyampaikan keterangan terbuka mengenai pokok perkara yang dalam gugatan cerai tersebut.
Publik selama ini mengenal Atalia dan Ridwan Kamil sebagai pasangan figur publik yang kerap tampil bersama dalam berbagai kegiatan sosial dan pemerintahan.
Atalia saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI, sementara Ridwan Kamil sebagai mantan Gubernur Jawa Barat dan tokoh nasional.
Proses Hukum Masih Berjalan
Sesuai ketentuan hukum, proses gugatan cerai akan melalui sejumlah tahapan, mulai dari sidang awal, agenda mediasi, hingga pemeriksaan pokok perkara apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan.
Pengadilan Agama Bandung menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional sesuai prosedur yang berlaku.
Sidang perdana pada Rabu mendatang akan menjadi penentu langkah lanjutan dalam proses hukum perceraian pasangan publik figur tersebut. (*)