
POPNEWS.ID – Pemerintah Kota Samarinda melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan Program Diskon Akhir Tahun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 2025 dengan potongan mencapai 50 persen. Program yang berlaku selama 1–31 Desember 2025 ini menghadirkan kesempatan besar bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan biaya lebih ringan.
Dalam keterangannya, Kepala Bapenda Samarinda Cahya Ernawan menegaskan bahwa program diskon tersebut hadir sebagai langkah strategis pemerintah daerah untuk memberikan stimulus kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) menjelang akhir tahun.
“Diskon BPHTB ini kami berikan sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat. Mumpung potongannya besar, kami imbau warga agar memanfaatkan momentum Desember ini untuk menyelesaikan kewajibannya,” ujarnya.
Program Diskon BPHTB 2025 Diharapkan Dongkrak Transaksi dan PAD
Cahya menjelaskan bahwa kebijakan diskon ini tidak hanya memberi keringanan pembayaran pajak, tetapi juga berpotensi merangsang aktivitas transaksi properti yang biasanya meningkat pada akhir tahun. Dengan adanya potongan signifikan, masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk menyelesaikan legalitas tanah tanpa terbebani biaya tinggi.
Selain itu, transisi ekonomi yang terus bergerak di Samarinda mendorong pemerintah untuk mengambil langkah adaptif. Melalui program BPHTB akhir tahun, pemerintah ingin memastikan roda perekonomian tetap berjalan, khususnya pada sektor properti yang kerap menjadi indikator penting stabilitas ekonomi daerah.
“Kami berharap kebijakan ini memberi dampak positif, baik untuk masyarakat yang ingin mengurus legalitas tanah maupun untuk geliat ekonomi daerah,” tegas Cahya.
Skema Diskon BPHTB: Potongan Besar Sesuai NPOP
Bapenda Samarinda menetapkan dua kategori diskon BPHTB, yaitu transaksi jual beli dan non-jual beli seperti hibah atau waris. Besaran diskon disesuaikan dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sehingga tetap adil dan proporsional.
Kategori Jual Beli
- NPOP 0–1 miliar: Diskon 40%
- NPOP >1–2 miliar: Diskon 30%
- NPOP >2 miliar: Diskon 15%
Kategori Non-Jual Beli (Hibah, Waris, dll.)
- NPOP 0–1 miliar: Diskon 50%
- NPOP >1–2 miliar: Diskon 30%
- NPOP >2 miliar: Diskon 15%
Dengan skema tersebut, masyarakat memiliki akses lebih luas untuk menyesuaikan kebutuhan pembayaran BPHTB berdasarkan nilai objek pajak yang dimiliki. Potongan terbesar, yaitu 50 persen, khusus diberikan untuk transaksi non-jual beli dengan nilai di bawah 1 miliar.
Namun, Cahya menegaskan bahwa diskon BPHTB ini tidak berlaku untuk penunjukan pembeli dalam lelang pada program PTSL. Keputusan tersebut dibuat untuk menjaga ketepatan sasaran program dan memastikan tidak ada penyalahgunaan fasilitas yang diberikan.
Layanan Informasi Diperluas, Masyarakat Bisa Konsultasi Melalui Banyak Kanal
Sebagai bentuk pelayanan publik yang adaptif, Bapenda Samarinda membuka layanan informasi BPHTB melalui berbagai kanal resmi. Warga dapat mengakses informasi melalui website Bapenda, akun media sosial, dan layanan WhatsApp Center.
Langkah ini memudahkan masyarakat yang ingin melakukan simulasi perhitungan BPHTB ataupun menanyakan dokumen yang dibutuhkan. Dengan berbagai saluran komunikasi tersebut, Bapenda berupaya menghindari antrean panjang dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak selama periode diskon berlangsung.
Cahya kembali mengingatkan warga agar tidak menunda pembayaran mengingat program diskon hanya berlangsung selama satu bulan.
“Silakan manfaatkan kesempatan ini. Diskon hanya berlaku sampai 31 Desember, jadi jangan sampai terlewat,” tutupnya.
Dampak Ekonomi yang Diharapkan
Program Diskon Akhir Tahun BPHTB 2025 menjadi salah satu kebijakan strategis Pemerintah Kota Samarinda untuk memberi kemudahan bagi masyarakat sekaligus memperkuat kas daerah. Dengan potongan mencapai 50 persen, warga diimbau memanfaatkan momentum Desember agar dapat menyelesaikan kewajiban pajak secara lebih ringan.
Dengan layanan informasi yang terbuka, skema diskon yang jelas, dan masa berlaku yang terbatas hingga 31 Desember 2025, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.
(Redaksi)


