
POPNEWS.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemeriksaan Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun 2025 Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Penyerahan berlangsung di Auditorium Nusantara Kantor BPK RI Perwakilan Kaltim, Senin (22/12/2025) siang.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menerima langsung LHP tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Kegiatan ini turut hadir Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah, jajaran asisten Sekretariat Daerah, kepala perangkat daerah, serta Ketua Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Samarinda.
Komitmen BPK Dorong Tata Kelola Akuntabel
Kepala BPK RI Kaltim, Mochammad Suharyanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari komitmen BPK dalam mendorong tata kelola keuangan negara dan daerah yang transparan, akuntabel, serta bertanggung jawab.
Ia menegaskan pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan, menilai aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas, sekaligus memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola keuangan daerah,” ujar Suharyanto.
Dalam LHP tersebut, BPK mencatat sejumlah temuan yang perlu mendapat perhatian Pemkot Samarinda, khususnya terkait kepatuhan dalam pengelolaan pajak daerah, retribusi daerah, serta pendapatan daerah yang sah.
Pemkot Siap Tindaklanjuti Rekomendasi
Menanggapi hasil pemeriksaan, Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan apresiasi kepada BPK atas proses pemeriksaan yang berjalan secara profesional, objektif, dan independen.
Ia menegaskan Pemkot Samarinda berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan.
“Catatan dan rekomendasi dari BPK menjadi bahan evaluasi penting bagi kami untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” tegas Andi Harun.
Ia juga menginstruksikan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat Daerah, serta Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) agar segera berkoordinasi dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut.
Target Penyelesaian Kurang dari 60 Hari
Andi Harun menekankan seluruh perangkat daerah terkait harus menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi BPK dalam waktu kurang dari 60 hari, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyerahan LHP ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah di Samarinda sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja dan akuntabilitas Pemkot Samarinda. (*)

